Bisnis.com, JAKARTA-- Tim 9 atau Tim Independen membantah ada barter kasus antara kasus Komjen Pol Budi Gunawan dengan kasus Bambang Widjojanto dan Abraham Samad yang tengah ditunda proses penyidikannya oleh Bareskrim Polri.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi atau suap dan memiliki sejumlah rekening mencurigakan pada saat menjabat sebagai Karo Binkar SSDM di Mabes Polri tahun 2004-2006.
Kemudian, Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri karena diduga kuat mengarahkan saksi untuk memberi keterangan palsu, saat sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sedangkan Ketua KPK nonaktif, Abraham Samad juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam perkara pemalsuan dokumen administrasi atas nama Feriyani Lim. Selain itu, Samad juga ditetapkan sebagai tersangka lagi, karena diduga melanggar kode etik sebagai pimpinan KPK.
Penegasan tersebut disampaikan Anggota Tim Independen, Jimly Asshiddiqie di Gedung KPK Jakarta, Jumat (13/3/2015) malam.
"Jangan pakai istilah barter supaya tidak disalahpahami, ini kan untuk penyelesaian," tuturnya.
Menurut Jimly perseteruan antara KPK dan Kepolisian harus segera diselesaikan apapun caranya. Dengan demikian, tidak ada lagi orang lain yang tersandra atas konflik antara KPK dan Kepolisian tersebut.
"Kita sebagai bangsa tidak boleh terjebak dalam kasus Budi Gunawan, terjebak nama BW, AS, BG, tapi yang harus diselesaikan masalah bangsa negara supaya negara bangsa tidak tersendera kasus orang per orang," tukasnya.
TIM 9: Tidak Ada Barter Kasus BG, AS, dan BW
Tim 9 atau Tim Independen membantah ada barter kasus antara kasus Komjen Pol Budi Gunawan dengan kasus Bambang Widjojanto dan Abraham Samad yang tengah ditunda proses penyidikannya oleh Bareskrim Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Editor : Martin Sihombing
Konten Premium