Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Sudah Terima Berkas Perkara Budi Gunawan

Badan Reserse Kriminal Polri menyatakan pihaknya sudah menerima berkas perkara Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan dari Kejaksaan Agung.
Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan berbincang dengan anggota dewan ketika menghadiri paripurna penetapan Calon Kapolri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/1)/Antara
Calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan berbincang dengan anggota dewan ketika menghadiri paripurna penetapan Calon Kapolri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/1)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Badan Reserse Kriminal Polri menyatakan pihaknya sudah menerima berkas perkara Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan dari Kejaksaan Agung.

Kepala Bareskrim Komjen Budi Waseso mengiyakan bahwa berkas perkara bekas atasannya di Lemdikpol itu sudah dilimpahkan ke Bareskrim. "Iya iya sudah diterima dari hari Kamis lalu," kata Komjen Budi Waseso di Bareskrim Polri,Jakarta, Selasa (7/4/2015).

Selanjutnya untuk menanggapi berkas perkara Komjen Budi Gunawan itu, Kabareskrim mengakui dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan gelar perkara. "Kita baru pelajari, kita telaah. Nanti akan ada gelar perkara," kata mantan Kepala Sekolah dan Staf Pimpinan Polri itu.

Kendati demikian Komjen Budi Waseso yang akrab dikenal Komjen Buwas mengatakan pihaknya belum dapat memastikan kapan pelaksanaan gelar perkara untuk perkara Komjen Budi Gunawan. "Oh belum tahu, kita masih pelajari," katanya.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Besar Victor Edi Simanjuntak mengungkapkan bahwa penyidik Bareskrim telah menerima berkas perkara Kepala Lembaga Pendidikan Polri itu.

"Iya sudah sekarang masih diteliti," katanya, Selasa (7/4/2015).

Diakui Victor berkas perkara Komjen Budi Gunawan itu diterima pada Kamis pekan lalu tepatnya pada hari Kamis. "Oh iya Kamis berkasnya [diterima]," katanya.

Lebih jauh Victor menambahkan perkara Komjen Budi Gunawan itu akan dilakukan gelar perkara oleh penyidik. Victor mengatakan dalam gelar perkara tersebut akan dilibatkan pula Komisi Pemberantasan Korupsi, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan, Kejaksaan Agung, dan sejumlah ahli.

Perkara Komjen Budi Gunawan berawal saat KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi ketika menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Polri. Kemudian setelah memenangkan praperadilan, perkara Komjen Budi Gunawan dilimpahkan dari KPK ke Kejaksaan Agung.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dika Irawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper