Bisnis.com, JAKARTA—Badan Reserse Kriminal Polri menyatakan pihaknya sudah menerima berkas perkara Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan dari Kejaksaan Agung.
Kepala Bareskrim Komjen Budi Waseso mengiyakan bahwa berkas perkara bekas atasannya di Lemdikpol itu sudah dilimpahkan ke Bareskrim. "Iya iya sudah diterima dari hari Kamis lalu," kata Komjen Budi Waseso di Bareskrim Polri,Jakarta, Selasa (7/4/2015).
Selanjutnya untuk menanggapi berkas perkara Komjen Budi Gunawan itu, Kabareskrim mengakui dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan gelar perkara. "Kita baru pelajari, kita telaah. Nanti akan ada gelar perkara," kata mantan Kepala Sekolah dan Staf Pimpinan Polri itu.
Kendati demikian Komjen Budi Waseso yang akrab dikenal Komjen Buwas mengatakan pihaknya belum dapat memastikan kapan pelaksanaan gelar perkara untuk perkara Komjen Budi Gunawan. "Oh belum tahu, kita masih pelajari," katanya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Besar Victor Edi Simanjuntak mengungkapkan bahwa penyidik Bareskrim telah menerima berkas perkara Kepala Lembaga Pendidikan Polri itu.
"Iya sudah sekarang masih diteliti," katanya, Selasa (7/4/2015).
Diakui Victor berkas perkara Komjen Budi Gunawan itu diterima pada Kamis pekan lalu tepatnya pada hari Kamis. "Oh iya Kamis berkasnya [diterima]," katanya.
Lebih jauh Victor menambahkan perkara Komjen Budi Gunawan itu akan dilakukan gelar perkara oleh penyidik. Victor mengatakan dalam gelar perkara tersebut akan dilibatkan pula Komisi Pemberantasan Korupsi, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan, Kejaksaan Agung, dan sejumlah ahli.
Perkara Komjen Budi Gunawan berawal saat KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi ketika menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Polri. Kemudian setelah memenangkan praperadilan, perkara Komjen Budi Gunawan dilimpahkan dari KPK ke Kejaksaan Agung.