Bisnis.com, MALANG - Presiden Jokowi diminta untuk segera menghentikan upaya Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursidan Baldan, yang telah mengusulkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-undang No.5/1960 tentang Pokok-pokok Agraria atau yang dikenal dengan UUPA.
Sidik Suhada, Ketua Dewan Pimpinan Nasional Relawan Perjuangan Demokrasi (DPN-Repdem) Bidang Penggalangan Tani mengatakan jika usulan perubahan UUPA oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang disetujui DPR, hal itu akan menjadi bencana besar bagi kedaulatan nasional.
“Mengubah UUPA itu sama saja dengan memberikan karpet merah untuk meliberalisasi semua sumber-sumber pokok agraria atau sumber daya alam yang ada di Indonesia,” kata Sidik dalam pernyataan resminya, Jumat (6/2/2015).
Artinya, tutur Sidik, orang-orang yang mengusulkan perubahan terhadap UUPA itu sebenarnya sedang membangun sekenario untuk menjual segala kakayaan alam yang ada di Indonesia untuk kepentingan asing.
Hal ini karena UUPA tahun 1960 memiliki semangat nasionalisme yang sangat tinggi, antikolonialime, antimonopoli dan anti terhadap eksploitasi manusia atas manusia. “Sehingga keberadaan UUPA dianggap sebagai penghalang utama bagi terciptanya pasar tanah (land market),” jelas dia.
Dengan digantinya UUPA tersebut mereka berharap ada kebijakan pertanahan terkait persoalan tanah yang bersahabat dengan pasar. Atas dasar itulah Bank Dunia dan ADB berusaha memromosikan serta bersedia membiayai satu proyek bernama Land Administration Project (LAP) dan Land Management and Planning Development Project (LMPDP).
Namun tujuan proyek itu adalah untuk mengembangkan dasar-dasar kebijakan bagi mekanisme dan operasi pasar tanah yang bebas (free land market).