Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menindak seluruh anggotanya yang tidak mematuhi instruksi Presiden Joko Widodo untuk tidak melakukan tindakan yang dapat memunculkan keresahan masyarakat.
Wakapolri Komjen Pol. Badrodin Haiti mengatakan seluruh jajaran Polri yang ada di Indonesia berada di bawah kendalinya. Pasalnya saat ini Badrodin diberikan kewenangan dan tugas Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Sutarman yang telah diberhentikan Presiden Joko Widodo.
“Tadi sudah saya sampaikan, akan kami proses sesuai dengan pelanggarannya [jika masih ada yang tidak patuh],” katanya di Komplek Istana Kepresidenan, Jumat (6/2/2015).
Badrodin menuturkan seluruh jajaran Polri akan mematuhi perintah Presiden Joko Widodo untuk tidak melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat. Artinya, Polri tidak akan menetapkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka, meskipun telah ada dua surat perintah penyidikan.
Dia pun meminta masyarakat tetap tenang, karena kondisi saat ini dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab untuk memperkeruh suasana. “Masyarakat tidak perlu resah, semua berjalan sesuai koridor dan taat kepada perintah Presiden,” ujarnya.
Presiden Joko Widodo sendiri memang telah memberikan instruksi untuk menahan diri, dan tidak melakukan tindakan yang dapat membuat masyarakat resah, seperti penggeledahan Gedung KPK, dan menetapkan pimpinan KPK yang tersisa menjadi tersangka.