Kabar24.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lagi Jero Wacik, mantan Menteri Pariwisata dan Kebudayaan yang juga mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral, sebagai tersangka untuk kasus korupsi yang merugikan negara Rp7 miliar.
Dalam laman resminya, Jumat (6/2/2105), KPK menyatakan telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status Jero Wacik dalam kapasitasnya sebagai Menteri Pariwisata dan Kebudayaan 2008-2011, menjadi tersangka.
Jero Wacik sebelumnya sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam kapasitasnya sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral periode 2009 – 2014.
KPK menyebut Jero Wacik ditetapkan menjadi tersangka karena diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Diduga negara mengalami kerugian sekitar Rp7 miliar.
Atas perbuatannya, menurut KPK, JW disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Bisnis.com)