Kabar24.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat edaran perihal penyebutan nama dan jabatan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Surat edaran yang diteken Sekretaris Jenderal Kemendagri Yuswandi Temenggung tertanggal 26 Januari 2015 itu meminta penyeragaman dalam penyebutan nama dan jabatan Presiden RI pada saat acara resmi kenegaraan maupun kunjungan kerja di Provinsi, Kabupaten dan Kota.
"[Adapun] penyebutannya sebagai berikut: Yang Terhormat, Presiden Republik Indonesia, Bapak Jokowi," demikian isi surat edaran tersebut.
Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Siti Zuhro menilai Kemendagri berlebihan alias lebay dalam mengeluarkan surat edaran soal penyebutan nama Presiden Jokowi.
Menurut dia, Kemendagri seharusnya memikirkan soal jalannya pemerintahan daerah, bukan mengurusi nama.
"Apa relevansinya, urgensinya, dan signifikansinya? Sebaiknya Kemendagri tak usah 'lebay'," kata Siti, Jumat (6/2/2015).
Siti mengatakan konstitusi memang tidak mengatur penyebutan nama presiden. Di dalam konstitusi, hanya diatur penegasan bahwa presiden adalah pemegang otoritas tertinggi, meskipun negara menganut sistem otonomi daerah.
INSTRUKSI KEMENDAGRI: Jangan Sapa Jokowi loh! Wajib Disapa Presiden RI Bapak Jokowi
Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat edaran perihal penyebutan nama dan jabatan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium