Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Putusan Sengketa Merek Ibox Pekan Depan

Majelis hakim menunda pembacaan putusan atas gugatan pembatalan merek Ibox yang diajukan oleh PT Multicom Persada terhadap 21 tergugat.

Kabar24.com, JAKARTA--Majelis hakim menunda pembacaan putusan atas gugatan pembatalan merek Ibox yang diajukan oleh PT Multicom Persada terhadap 21 tergugat.

Ketua majelis hakim Aswijon mengaku belum bisa membacakan putusan karena belum siap. Pihaknya tengah mengalami kendala teknis sehingga menunda sidang hingga satu pekan.

"Putusan akan dibacakan pada 12 Februari 2015," kata Aswijon dalam persidangan, Kamis (5/2/2015).

Dalam perkara No. 22/Pdt.Sus/MEREK/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst ini Multicom Persada melayangkan gugatan pembatalan merek iBOX pada 8 April.

Tergugat dalam perkara ini adalah PT Padang Digital Indonesia, Grandoff International Limited, serta Direktorat Merek Kementerian Hukum dan HAM.

Selain itu, PT Erajaya Swasembada Tbk (ERAA), PT Data Citra Mandiri (DCM), serta Sim Chee Ping yang merupakan salah satu direktur ERAA.

Multicom Persada juga mengikutsertakan pengelola 13 mal di Jakarta, Tangerang, dan Bandung.

Di luar itu, penggugat menjadikan Apple South East Asia Pte. Ltd. yang berkedudukan di Singapura serta Apple Inc. di AS sebagai turut tergugat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper