Kabar24.com, JAKARTA--Majelis hakim menunda pembacaan putusan atas gugatan pembatalan merek Ibox yang diajukan oleh PT Multicom Persada terhadap 21 tergugat.
Ketua majelis hakim Aswijon mengaku belum bisa membacakan putusan karena belum siap. Pihaknya tengah mengalami kendala teknis sehingga menunda sidang hingga satu pekan.
"Putusan akan dibacakan pada 12 Februari 2015," kata Aswijon dalam persidangan, Kamis (5/2/2015).
Dalam perkara No. 22/Pdt.Sus/MEREK/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst ini Multicom Persada melayangkan gugatan pembatalan merek iBOX pada 8 April.
Tergugat dalam perkara ini adalah PT Padang Digital Indonesia, Grandoff International Limited, serta Direktorat Merek Kementerian Hukum dan HAM.
Selain itu, PT Erajaya Swasembada Tbk (ERAA), PT Data Citra Mandiri (DCM), serta Sim Chee Ping yang merupakan salah satu direktur ERAA.
Multicom Persada juga mengikutsertakan pengelola 13 mal di Jakarta, Tangerang, dan Bandung.
Di luar itu, penggugat menjadikan Apple South East Asia Pte. Ltd. yang berkedudukan di Singapura serta Apple Inc. di AS sebagai turut tergugat.