Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Riau Gulat Medali Emas Manurung dituntut 4 tahun 6 bulan penjara oleh JPU KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta karena terbukti menyuap Gubernur Riau 2014-2019 Annas Maamun.
"Menyatakan terdakwa Gulat Medali Emas Manurung terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama empat tahun enam bulan," kata JPU KPK Kresno Anto Wibowo di Jakaerta, Kamis (5/2/2015).
Pidana tersebut dikurangi masa tahanan selama di rutan KPK dan ditambah pidana denda sebesar Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan tersebut dipertimbangkan beradasarkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa selama di pengadilan.
Pertimbangan yang memberatkan, antara lain tindakan Gulat bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi, tidak berterus terang selama di pengadilan, dan tidak mencontohkan sikap baik dalam kapasitasnya sebagai tenaga pendidik dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Riau.
Adapun pertimbangan yang meringankan, adalah Gulat berlaku sopan selama persidangan dan tidak pernah dihukum sebelumnya.
Gulat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Gulat terbukti memberi uang sebesar 166.100 dolar AS atau sekitar Rp2 miliar kepada Gubernur Riau 2014-2019 Annas Maamun sebagai imbalan atas penandatanganan SK Gubernur Riau No 050/Bappeda/8516 yang telah memasukkan areal perkebunan sawit milik Gulat dan teman-temannya untuk diubah dari kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan/APL.
Padahal, setelah dilakukan pengukuran ternyata ada beberapa kawasan yang tidak bisa dimasukkan ke dalam usulan revisi karena merupakan kawasan hutan lindung, tapi Gulat meminta agar tetap dimasukkan ke dalam usulan.
Awalnya Annas meminta agar Gulat memberikan uang sebesar Rp2,9 miliar terkait pengurusan usulan revisi tersebut. Namun Gulat hanya mampu menyiapkan US$166.100.
"Untuk memenuhi permintaan Annas, terdakwa hanya mampu menyiapkan uang sejumlah US$166.100 atau setara Rp2 miliar yang diperoleh terdakwa dari Edison Marudut Marsadauli sebesar US$125.000 atau setara Rp1,5 miliar dan sisanya sebesar sekitar US$41.100 atau setara Rp500 juta adalah uang milik terdakwa sendiri, terdakwa membawa uang tersebut ke Jakarta untuk diserahkan kepada Annas Maamun," kata JPU.
Namun Annas meminta Gulat menukarkannya menjadi dolar Singapura sehingga Gulat pun menukarkan uang itu menjadi Sin$156.000 ditambah Rp500 juta pada 25 September 2014.
Setelah sampai di rumah Annas, Gulat membawa tas ransel warna hitam merek Bodypack dan tas itu disimpan di dalam kamar Annas. "Beberapa saat kemudian, Annas keluar dari kamar dan menyerahkan sebagian dari uang yang telah diterimanya tersebut yaitu sejumlah Rp60 juta kepada terdakwa," ungkap jaksa.
Tidak lama kemudian, datang petugas KPK melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Annas Maamun dengan barang bukti Sin$156.000 di rumah Annas dan Rp60 juta dari dalam tas Gulat.