Kabar24.com, JAKARTA-- Kementerian Hukum dan HAM mengusulkan penyusunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Komisioner Sementara KPK apabila seluruh pejabatnya menyandang status tersangka.
SIMAK: BISNIS ANAK KOMJEN BG: Lo Stefanus Jarang ke Kantor
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan sesuai UU KPK, jajaran komisioner yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian RI harus dinonaktifkan dari jabatannya.
"Secara hukum mereka seharusnya dinonaktifkan. Ketentuan hukumnya begitu menurut UU KPK," katanya di kantor Wapres, Kamis (5/2/2015).
Seperti diketahui, saat ini pimpinan KPK berjumlah empat orang. Bambang Widjajanto merupakan yang pertama menyandang status tersangka dari Bareskrim Polri. Adapun dua pimpinan lain, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain sudah dilaporkan atas dugaan tindak pidana.
Tak hanya itu, Ketua KPK Abraham Samad juga diduga tersangkut kasus pelanggaran hukum, karena dilaporkan bertemu dengan petinggi partai politik dan menjanjikan bantuan hukum dalam perkara politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Emir Moeis. Abraham juga dilaporkan membantu memalsukan dokumen milik Feriani Lim.
"Kalau benar AS diperiksa, ini membuat KPK tidak efektif. Ada pikiran mempercepat pemilihan tetapi lebih baik dibuat komisioner sementara melalui Perppu karena mendesak dan alasannya cukup," tutur Yasonna.
Opsi
Selain opsi tersebut, politisi PDIP ini mengatakan pemerintah juga membahas opsi mempercepat pemilihan komisioner KPK dengan menyusun panitia seleksi pimpinan KPK.
"Komisioner sementara bisa menjabat sampai nanti kita buat Pansel berikutnya," imbuhnya.
Yasonna menambahkan status tersangka akan menghalangi efektivitas komisioner KPK dalam mengambil keputusan. Apalagi lembaga antikorupsi ini mengambil keputusan dengan mekanisme kolektif kolegial.
"PLT kewenangan Presiden. Sebaiknya mantan KPK lalu. Ada Tumpak, Taufikurahman yang sudah kredibilitasnya tidak diragukan. Itu saran," pungkasnya.
BACA JUGA:
Budi Waseso Jenderal Karbitan?
Ini yang Dikatakan Sperma soal Kesehatan Anda