Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK VS POLRI: 5 Kejanggalan Pemeriksaan Bambang Widjojanto

Selama menjalani pemeriksaa, Selasa (3/2/2015), Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, dan pengacaranya mengungkap ada 5 kejanggalan dari pemeriksaan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polisi.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto/Antara
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto/Antara

Kabar24.com, JAKARTA— Selama menjalani pemeriksaa, Selasa (3/2/2015), Wakil Ketua KPK  Bambang Widjojanto, dan pengacaranya mengungkap ada 5 kejanggalan dari pemeriksaan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polisi.

SIMAK: KPK VS PDIP: Hasto Tuding Abraham Samad Tak Jujur

Kejanggalan pertama adalah polisi tidak memberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan kepada Bambang dan tim pengacaranya.

 "Polisi menyebut BAP adalah rahasia, padahal itu hak klien kami. Ini alasan kami mengirimkan surat keberatan ke Bareskrim," kata Devrizal Djamaris, salah satu pengacara di KPK, Rabu (4/2/2015).

Kejanggalan kedua, terdapat empat anggota Provost yang menjaga di pintu ruangan pemeriksaan. Dua di antaranya berada di dalam ruangan.

"Kalau pemeriksaan itu rahasia, mengapa ada provost di situ?" kata Defrizal.

"Seharusnya orang-orang yang tak berkepentingan, seperti Provost, tak boleh mendengar itu."

Jangan-jangan, kata dia, materi pemeriksaan dibocorkan oleh Provost tersebut.

Anggota Provost tak masuk ke ruangan begitu saja, melainkan diperintahkan oleh penyidik. Tapi, menurut Defrizal, penyidik salah.

"Penyidik bilang 'ini rumah saya', tapi saya bilang ke penyidik, 'demi undang-undang, ini bukan rumah anda'," kata Defrizal.

Kejanggalan ketiga
, yaitu banyaknya interupsi oleh penyidik ketika Bambang hendak berkonsultasi dengan pengacaranya.

"Saat hendak berkomunikasi, penyidik langsung menghardik dengan 'sssttt!'," ujar Saor Siagian, pengacara Bambang yang lain.

Kejanggalan keempat
, kata Saor, yaitu intimidasi yang dilakukan salah satu penyidik, Daniel Tifaona.

"Saat kami berdiskusi dengan klien, dia berteriak meminta provost untuk memeriksa kami sebagai advokat. Ada empat penyidik di dalam ruangan tapi Daniel sangat tidak beretika," ujar dia.

Kejanggalan kelima, yaitu para pengacara yang dilarang masuk untuk mendampingi Bambang.

"Awalnya dari 12 pengacara, yang boleh masuk ke ruangan pemeriksaan hanya dua orang," kata pengacara Bambang lain, Abdul Fickar Hadjar.

Gara-gara larangan polisi, sempat terjadi insiden keributan di depan ruangan itu. Polisi bahkan sempat menggebrak-gebrak meja dan berteriak.

BACA JUGA:

Diet Biji-bijian Turunkan Risiko Sakit Paru Obstruktif Kronis

TIPS KECANTIKAN: 10 Cara Bikin Kulit Cantik dalam 15 Menit


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper