Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KISRUH CALON KAPOLRI: Sidang Praperadilan Komjen Budi Gunawan Diamankan 500 Polisi

Polda Metro Jaya mengerahkan 500 personel guna mengamankan sidang gugatan praperadilan calon Kapolri Komisaris Jenderal Polisi Gunawan terhadap penetapan tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Komjen Pol Budi Gunawan/Antara
Komjen Pol Budi Gunawan/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan mendapat pengawalan ketat. 

Polda Metro Jaya mengerahkan 500 personel guna mengamankan sidang gugatan praperadilan calon Kapolri Komisaris Jenderal Polisi Gunawan terhadap penetapan tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Pasukan pengamanan sidang praperadilan dari Brimob Polda Metro Jaya, Sabhara Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan dan Brimob Mabes Polri," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul di Jakarta, Senin (2/2/2015).

Selain menurunkan pasukan, Polda Metro Jaya juga menyiapkan kendaraan taktis seperti satu unit kendaraan water cannon dan tiga unit kendaraan Barracuda.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Made Sutrisna menambahkan sidang perdana praperadilan calon tunggal Kapolri itu dijadwalkan akan dimulai pukul 09.00 WIB.

Sidang dengan Nomor Perkara 04/pid/prap/2015/PN Jakarta Selatan itu akan dipimpinan hakim tunggal Sarpin Rizaldi.

Sebelumnya, KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi sehari menjelang pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon tunggal Kapolri di Komisi III DPR RI.

Jenderal polisi bintang tiga itu dipilih Presiden Joko Widodo untuk menggantikan Kapolri Jenderal Polisi Sutarman.

Tidak terima dengan penetapan tersangka, tim pengacara Budi Gunawan mempraperadilankan keputusan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan alasan KPK tidak berhak menangani kasus pejabat eselon II.

Pengacara Budi Gunawan juga menganggap KPK tidak melalui prosedur hukum yang benar dalam menetapkan tersangka tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Saeno
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper