Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sutan Bhatoegana dan Tahajud Call Terakhir

Politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana kerap mengirimkan pesan berantai setiap menjelang salat tahajud (salat malam) atau dinamai Tahajud Call. Dalam pesan tersebut, Sutan mengutip satu hadis Nabi Muhammad.
Tersangka kasus suap pembahasan APBNP Kementerian ESDM tahun 2011-2012, Sutan Bhatoegana keluar dengan mengenakan rompi tahanan, seusai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (2/2/2015)./Antara-Fanny Octavianus
Tersangka kasus suap pembahasan APBNP Kementerian ESDM tahun 2011-2012, Sutan Bhatoegana keluar dengan mengenakan rompi tahanan, seusai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (2/2/2015)./Antara-Fanny Octavianus

Bisnis.com, JAKARTA--Politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana kerap mengirimkan pesan berantai setiap menjelang salat tahajud (salat malam) atau dinamai "Tahajud Call". Dalam pesan tersebut, Sutan mengutip satu hadis Nabi Muhammad.

Mulai malam ini, Senin (2/2/2015), KPK menahan bekas Ketua Komisi Energi DPR di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat. Otomatis, bekas politikus Partai Demorkat itu tidak lagi bisa mengirim Tahajud Call lantaran tak boleh membawa alat komunikasi apapun. Lantas, apa isi Tahajud Call terakhir Sutan?

"TAHAJJUD CALL: Rasulullah Saw, bersabda, 'Allah menguji hamba-Nya dengan menimpakan musibah sebagaimana seorang menguji kemurnian emas dengan api (pembakaran). Ada hal yang ke luar emas murni. Itulah yang dilindungi Allah dari keragu-raguan. Ada juga kurang dari itu (mutunya) dan itulah yang selalu ragu. Ada yang ke luar seperti emas hitam dan itu yang memang ditimpa fitnah (musibah). (HR Athabrani)," tulis Sutan pagi tadi, Senin (2/2/2015).

KPK mengumumkan Sutan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada 14 Mei 2014. Hari ini pemeriksaan kelima terhadap Sutan sebagai tersangka. 

Dalam sidang, Rudi Rubiandini terungkap pernah memberi duit US$ 200.000 atau sekitar Rp2,2 miliar untuk Sutan melalui anggota Komisi Energi DPR Tri Yulianto. Menurut Rudi, uang tersebut merupakan tunjangan hari raya untuk anggota Komisi Energi DPR.

Sutan menjalani pemeriksaan sekitar sembilan jam, yakni dari pukul 09.54 hingga pukul 18.40. Sutan yang keluar dari gedung KPK mengenakan rompi tahanan oranye enggan berkomentar banyak. "Saya mengikuti prosedur, benar tidaknya nanti kita tunggu di pengadilan," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper