Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polemik Berkepanjangan, MoU KPK, Polri, dan Kejaksaan Perlu Dievaluasi

Tim independen yang dibentuk Presiden Joko Widodo membuka peluang untuk mengevaluasi nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) tentang Pemberantasan Korupsi yang ditandatangani KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung.
Kantor Mabes Polri. Perlu evaluasi MoU dengan KPK dan Kejagung/Antara
Kantor Mabes Polri. Perlu evaluasi MoU dengan KPK dan Kejagung/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Tim independen yang dibentuk Presiden Joko Widodo membuka peluang untuk mengevaluasi nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) tentang Pemberantasan Korupsi yang ditandatangani KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung.

Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, mengatakan polemik yang terus terjadi antara KPK dengan Polri membuka peluang bagi pemerintah untuk mengevaluasi kembali MoU yang telah ditandatangani tiga lembaga penegak hukum tersebut.

"Bisa saja dievaluasi, tetapi masih perlu kami dalami," katanya di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (27/1).

Jimly menuturkan tim independen akan bekerja secepatnya mencari fakta dan akar masalah yang menyebabkan gesekan antarlembaga penegak hukum itu. Pasalnya, gesekan antara Polri dengan KPK terus berulang saat ada petinggi polri yang dijerat dengan kasus dugaan korupsi oleh KPK.

Oegroseno, mantan Wakapolri, mengatakan perlu penguatan seuruh lembaga penegak hukum agar lebih efektif dalam memberantas korupsi. Hal tersebut diperlukan agar institusi penegak hukum tidak saling melemahkan dalam menjalankan tugasnya.

"Jangan sampai tarik menarik, dan jangan sampai saling melemahkan. Kami akan menguatkan seluruh lembaga penegak hukum," ujarnya.

Oegroseno menuturkan dirinya bersama anggota tim independen lainnya akan menceritakan pengalamannya saat menjadi pimpinan di masing-masing lembaga, sehingga Presiden dapat memiliki opsi penyelesaian masalah itu.

Seperti diketahui, ketiga lembaga tersebut menandatangani MoU tentang Pemberantasan Korupsi pada 2012. Ruang lingkup kerja sama meliputi pencegahan tindak pidana korupsi (TPK) dalam hal perluasan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), program pengendalian gratifikasi (PPG), dan penerapan whistleblower's system.

Kemudian kerja sama penangananan tindak pidana korupsi dalam hal koordinasi supervisi, tukar menukar informasi, bantuan hukum, bantuan pengawasan,  bantuan pengembalian kerugian negara serta bantuan penanganan kegiatan perlindungan bagi pelapor dan saksi TPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lili Sunardi
Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper