Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bambang Widjojanto: Kasus Saya Tak Berdiri Sendiri

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto meyakini kasus yang menyeret dirinya tidak berdiri sendiri.
Wakil Ketua KPK Bambang Wijdojanto melambaikan tangan seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (24/1/2015)./Antara-M Agung Rajasa
Wakil Ketua KPK Bambang Wijdojanto melambaikan tangan seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (24/1/2015)./Antara-M Agung Rajasa

Kabar24.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto meyakini kasus yang menyeret dirinya tidak berdiri sendiri.

Dalam pernyataannya di depan awak media, hari ini, Sabtu (24/1/2105) seperti yang disirakan KompasTV, Bambang mengatakan ada upaya lain atas ditetapkan dirinya sebagai tersangka kasus pengaturan keterangan palsu dalam pilkada Kota Waringin Barat di Mahkamah Konstitusi.

"Ada setting, ada political setting. Ini penghancuran," katanya.

Indikasi itu bukan tanpa dasar. Berdasarkan pengalamannya sebagai seorang penyidik, melihat fakta kasus yang ada, kasus ini merupakan sambungan antara kasus yang lain.

Menurutnya jika memang benar, mengapa kasus yang terjadi pada 2010 baru diproses sekarang. Selain itu bagaimana bisa seseorang dikatakan memberi kesaksian palsu padahal tidak ada penetapan dari pengadilan.

"Bagaimana hakim tidak nyatakan itu, di luar bilang begitu," jelasnya.

Oleh karena itu dia menilai hal ini menjadi langkah besar untuk menghancurkan KPK, bukan lagi sekadar pelemahan.

Kendati demikian ia akan tetap mengikuti segala proses hukum yang dikenakan kepada dirinya. Bambang berjanji akan menunjukkan bagaimana bersikap kooperatif terhadap proses hukum.

"Sebagai penegak hukum yang baik saya harus mencontohkan," ujarnya.

Seperti yang diketahui, Bambang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait dugaan menyuruh orang untuk memberikan  keterangan palsu di muka persidangan sengketa pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi pada 2010.

Dini hari tadi, pukul 01:20 WIB  Bambang dibebaskan oleh penyidik Bareskrim setelah sebelumnya sempat dinyatakan ditahan atas penangkapan yang dilakukan Jumat pagi (23/1/2014).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper