Kabar24.com, BOGOR - Kepolisian Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi sepakat tidak menahan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto setelah dilakukan pemeriksaan atas kasus hukum yang sedang dihadapi.
Hal itu disampaikan oleh Wakapolri Komjen (Pol) Badrodin Haiti seusai pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jumat (23/1/2015).
"Tadi saya sudah ada kesepakatan, setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik tidak melakukan penahanan," katanya.
Penangkapan terhadap Bambang oleh penyidik Bareskrim Polri, kata Badrodin merupakan kasus pelanggaran pasal 242 KUHP jo Pasal 55 KUHP berkaitan dengan sengketa Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah yang digugat melalui MK di mana salah satu pengacaranya adalah BW.
Dari hasil penyelidikan kasus ini sudah cukup lama dari tahun 2010 dan penyidik berkesimpulan sudah ada alat bukti cukup sehingga ditingkatkan ke penyidikan.
Menurut Wakapolri, apa yang dilakukan penyidik merupakan langkah hukum.
"Penyelidikan itu bisa berlaku dan dijadikan bahan penyidikan kasus lama dijadikan bahan untuk menyelidikan yang baru karena kasus ini dilaporkan lagi oleh pelapornya," jelas Wakapolri yang menjalankan tugas dan kewenangan Kapolri.
Kapolri & KPK Sepakat Tidak Menahan Bambang Widjojanto
Kepolisian Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi sepakat tidak menahan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto setelah dilakukan pemeriksaan atas kasus hukum yang sedang dihadapi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Akhirul Anwar
Editor : Rustam Agus
Konten Premium