Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

CALON KAPOLRI TERSANGKA: Praperadilan Tak Akan Uji Penetapan BG Tersangka

Proses praperadilan yang dilakukan Polri terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memberikan ruang pengujian bagi penetapan Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Budi Gunawan sebagai tersangka.
Komjen Pol Budi Gunawan (kedua kanan)/Antara
Komjen Pol Budi Gunawan (kedua kanan)/Antara

Kabar24..com, JAKARTA—Proses praperadilan yang dilakukan Polri terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memberikan ruang pengujian bagi penetapan Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Budi Gunawan sebagai tersangka.

Supriyadi W Eddyono, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), mengatakan Polri harus menyadari bahwa proses praperadilan di dalam negeri tidak dapat menguji kesahan bukti permulaan yang menjadi dasar ditetapkannya seseorang sebagai tersangka. Dengan begitu, secara yuridis proses itu tidak memberikan ruang untuk menguji penetapan tersangka yang dilakukan penyidik KPK.

“Polri juga akan kesulitan menjalani proses praperadilan, karena sistem di praperadilan membebankan pembuktian kepada Polri sebagai pemohon. Padahal, seluruh dokumen dan alasan penggunaan kewenangan berada di tangan KPK sebagai termohon,” katanya di Jakarta, Rabu (21/1).

Supriyadi menuturkan pengajuan praperadilan terhadap penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka harus dijadikan pembelajaran bagi Polri untuk mendukung reformasi proses tersebut agar menjadi lebih efektif.

Selama ini, Polri terkesan memperlambat perubahan kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP), karena selalu menjadi termohon dalam gugatan praperadilan. Akibatnya, proses praperadilan gagal melakukan pengawasan secara horizontal atas upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum.

“Dengan pengalaman sebagai pemohon praperadilan, Polri seharusnya mendukung pemerintah dan DPR RI melakukan perubahan KUHAP terkait mekanisme uji dan kontrol secara horizontal terhadap kewenangan besar yang dimiliki penyidik dan penuntut umum,” ujarnya.

Supriyadi juga menyebutkan selama ini banyak hakim yang memandang proses pengujian kewenangan adalah diskresi dari pejabat yang berwenang, dan menolak permohonan untuk menguji kewenangan penyidik. Proses praperadilan pun selama ini hanya terbatas pada proses prosedur administrasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lili Sunardi
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper