Bisnis.com, BANDUNG--Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar menyesalkan penolakan penangguhan UMK 2015 pascarevisi akibat kenaikan BBM oleh pemerintah setempat dengan alasan waktunya mepet.
Ketua Apindo Jabar Dedy Widjaja menyatakan pascarevisi UMK oleh Gubernur Jabar banyak pengusaha yang mengajukan penangguhan. Karena menurutnya UMK yang direvisi tersebut tidak sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Dia mengaku sebelum revisi perusahaan itu memang tidak berniat menangguhkan karena dianggap mampu merealisasikannya. Namun, setelah adanya revisi perusahaan tidak menyanggupinya.
“Kami sangat menyesalkan adanya penolakan dari pemerintah dari perusahaan yang menangguhkan pascarevisi,” ujarnya kepada Bisnis.com, Selasa (20/1/2015).
Kendati demikian, pihaknya belum bisa merinci berapa perusahaan yang mengajukan UMK pascarevisi tersebut. Karena perusahaan itu langsung mengajukannya ke dewan pengupahan kabupaten/kota tanpa melalui Apindo Jabar.
Dedy menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum agar penangguhan UMK bagi perusahaan ini dikabulkan. Tak hanya itu, pihaknya akan melakukan musyawarah bersama kalangan buruh secara bipartit agar perusahaan bisa membayar UMK sesuai kesepakatan sebelum revisi.
“Apabila kesepakatan bipartit disetujui maka tidak akan ada masalah bagi perusahaan untuk membayar upah sesuai UMK sebelum revisi,” katanya.
Dia melanjutkan pemerintah harus mengkaji ulang revisi UMK 2015 karena harga BBM sudah diturunkan sebanyak dua kali. “Sudah sewajarnya jika kami meminta pemerintah mengkaji ulang penentuan UMK” katanya.
Oleh karena itu, dalam waktu dekat pihaknya akan berkirim surat ke Gubernur Jabar untuk meminta pengkajian ulang UMK di Jabar. “Kita akan berkirim surat ke Gubernur untuk meminta agar UMK tahun 2015 bisa dikaji ulang atau ditinjau kembali,” katanya.
UMK Ditangguhkan, Aprindo Jabar 'Protes'
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar menyesalkan penolakan penangguhan UMK 2015 pascarevisi akibat kenaikan BBM oleh pemerintah setempat dengan alasan waktunya mepet.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Adi Ginanjar Maulana
Editor : Martin Sihombing
Konten Premium