Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo harus segera melantik Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuk memberikan kepastian hukum bagi institusi kepolisian.
Irman Putra Sidin, pakar hukum tata negara, mengatakan status Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat menghentikan proses pencalonannya sebagai Kapolri.
“Budi Gunawan tetap dapat diperiksa sebagai Kapolri terkait kasus yang menjeratnya, seperti KPK memeriksa Boediono saat menduduki posisi wakil presiden,” katanya di Jakarta, Selasa (20/1/2015).
Irman menuturkan pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri dapat memberikan kepastian kepada Polri sebagai institusi penegak hukum. Cara tersebut juga akan menghindarkan Pemerintahan Jokowi dari kesan lemah terhadap tekanan.
Menurutnya, Presiden Joko Widodo dapat lebih leluasa mengambil kebijakan lain terkait status Budi Gunawan sebagai tersangka setelah melantiknya. Pasalnya, pemerintah hanya mengusulkan nama Budi Gunawan sebagai Kapolri kepada DPR RI, dan telah disetujui dalam rapat paripurna.
“Apakah nantinya akan diberhentikan atau dinonaktifkan, itu persoalan lain dan dapat dilakukan setelah Presiden melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri,” ujarnya.
Irman juga menuturkan saat ini Komjen Pol Badrodin Haiti merupakan pelaksana tugas Kapolri yang belum dilantik oleh Presiden Joko Widodo. Pemberhentian Jenderal Polisi Sutarman sendiri dilakukan, karena DPR telah menyetujui usulan pemerintah yang mengajukan Budi Gunawan sebagai Kapolri.
Sebelumnya, Andi Widjajanto, Sekretaris Kabinet, mengatakan Badrodin Haiti bukanlah pelaksana tugas Kapolri, tetapi Wakil Kapolri yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan tugas dan wewenangan Kapolri.
Dia juga menyebutkan Presiden Joko Widodo tidak menggunakan Pasal 11 ayat (5) Undang-Undang No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam mengeluarkan dua Keputusan Presiden terkait posisi Kapolri.
Menurutnya, langkah yang diambil presiden bertujuan agar tidak ada kekosongan pimpinan di Polri. Pasalnya, DPR telah menyetujui usulan pemerintah yang ingin menjadikan Budi Gunawan sebagai Kapolri.
Sekedar diketahui, Pasal 11 ayat (5) UU No. 2/2002 menyebutkan dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri, dan selanjutnya dimintakan persetujuan DPR RI.
Dalam penjelasan beleid tersebut menjabarkan keadaan mendesak adalah suatu keadaan yang secara yuridis mengharuskan Presiden memberhentikan sementara Kapolri, karena melanggar sumpah jabatan dan membahayakan keselamatan negara.