Kabar24.com, JAKARTA-Komisi III DPR belum akan menginterpelasi Presiden Jokowi meski menunda pelantikan terhadap Komjen Budi Gunawan (BG) yang telah disetujui oleh Paripurna DPR sebagai Kapolri.
Demikian dikemukakan oleh Ketua Komisi III DPR, Azis Syamsuddin menanggapi polemik soal belum dilantiknya pimpinan tertinggi tubuh kepolisian itu, Selasa (20/1/2015).
BG hingga kini belum dilantik sementara Kapolri Jenderal Sutarman sudah diberhentikan meski akan memasuki masa pensiun pada Oktober 2015.
"DPR akan rapat konsultasi terlebih dahulu sebelum mengajukan hak interpelasi. Kan begitu tahapannya,” ujar politisi Partai Golkar tersebut.
Dia berharap dalam satu dua hari ke depan akan ada solusi yang terbaik untuk mengisi kekosongan jabatan Kapolri yang saat ini dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) Badrodin Haiti.
Azis memastikan Komisi III DPR akan tetap menyurati Presiden RI untuk mempertanyakan posisi Kapolri yang masih kosong.
"Komisi III DPR sudah berkoordinasi dengan pimpinan. Kita minta penjelasan penetapan Plt Kapolri itu apa. Sebab, secara institusi Kapolri itu kalau dilantik ada Wakapolri, tapi kalau terjadi kekosongan, maka Wakapolri bisa naik mengisi kekosongan itu,” ujarnya.
Menurutnya, Plt dibenarkan kalau seorang Kapolri terkena pidana dan Presiden bisa menunjuk Plt, namun dengan persetujuan DPR.