Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terkena 'Efek Susi', 1.002 Kapal di Bitung Tidak Berlayar

Sebanyak 1.002 kapal terpaksa ditambatkan di pelabuhan Bitung, Sulawesi Utara, karena terdampak aturan baru yang dirilis oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Bisnis.com, BITUNG - Sebanyak 1.002 kapal terpaksa ditambatkan di pelabuhan Bitung, Sulawesi Utara, karena terdampak aturan baru yang dirilis oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Kapal-kapal tersebut tidak dapat berlayar karena terganjal aturan mengenai larangan pengalihan muatan (transshipment), larangan penggunaan tenaga kerja asing, serta aturan terkait moratorium dan verifikasi ulang eks kapal asing.

Berdasarkan data Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung yang dikutip Bisnis, Minggu (18/1/2015), sebanyak 727 kapal penangkap tuna tidak dapat melaut karena terganjal aturan tenaga kerja asing.

Sementara itu, 236 kapal angkut terpaksa ditambatkan karena dinilai melanggar aturan larangan transshipment, dan 96 kapal eks-asing tidak dapat berlayar karena masih menunggu verifikasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung Frits P. Lesnusa mengatakan sejumlah kapal bahkan sudah rusak dan tenggelam karena tidak lagi dirawat oleh pemiliknya setelah ditambatkan di pelabuhan.

Terkait kapal-kapal eks-asing, Frits berharap KKP segera dapat menyelesaikan proses verifikasi agar para pemilik kapal dapat segera mendapatkan status yang jelas.

“Kalau sudah diverifikasi kan jelas apakah nanti boleh kembali berlayar atau memang harus melengkapi dokumen lagi,” ujarnya.

Di sisi lain, Frits juga meminta pemerintah pusat dapat membantu menyelesaikan masalah tenaga kerja asing di kapal-kapal milik para pengusaha penangkap ikan di Bitung.

Sebab, sebagian besar pengendali utama kapal penangkap tuna tersebut merupakan warga blasteran Filipina-Indonesia yang tidak jelas kewarganegaraannya. Aturan larangan mempekerjakan warga negara asing membuat kapal-kapal di Bitung tidak dapat beroperasi.

Selain itu, terkait larangan transshipment yang berdampak pada mangkraknya 236 kapal angkut, Frits menilai KKP perlu mempertimbangkan permintaan dispensasi yang diajukan oleh Pemerintah Kota Bitung dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper