Kabar24.com, JAKARTA-- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH dan Kehutanan) membentuk Tim Penanganan Pengaduan Kasus-Kasus Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Tim ini dibentuk untuk menyelesaikan tugas mendesak dan melaksanakan penanganan pengaduan kasus-kasus lingkungan hidup dan kehutanan. Pembentukannya diresmikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: 24/Menhut-II/2015 tanggal 15 Januari 2015.
"Pengaduan masyarakat perlu segera ditindaklanjuti dan ditangani dengan sistematis, sehingga waktu penyelesaian kasus-kasus lingkungan akan semakin cepat dan pasti dengan dibentuknya tim ini," tutur Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dalam siaran pers yang diterima Bisnis.com, Sabtu (17/1/2015).
Pelaksana Teknis tim Tim Penanganan Pengaduan Kasus-Kasus Lingkungan Hidup dan Kehutanan diketuai oleh Deputi Bidang Penataan Hukum Lingkungan, KLH dan Kehutanan , Himsar Sirait dan Inspektur Jenderal Kehutanan, Prie Supriadi.
Tim tersebut bertugas abtara lain menampung dan menganalisis kasus-kasus lingkungan hidup dan kehutanan yang disampaikan oleh masyarakat, menyiapkan langkah-langkah penanganan kasus-kasus lingkungan hidup dan kehutanan, melakukan komunikasi dari stake holder terkait dengan kasus-kasus lingkungan hidup dan kehutanan dan menghasilkan rumusan kerja dalam bentuk output langkahnya, regulasi, operasional, rencana kerja penanganan kasus.
Nantinya hasil kerja tim ini akan berupa rekomendasi yg disampaikan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk langkah-langkah kebijakan. (Kabar24.com)
BACA JUGA:
EKSEKUSI TERPIDANA MATI: Ini Permintaan Terakhir Para Narapidana