Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri Siti Nurbaya Bentuk Tim Terpadu Pengaduan Kasus Lingkungan & Kehutanan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH dan Kehutanan) membentuk Tim Penanganan Pengaduan Kasus-Kasus Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (kiri) berbincang dengan Menteri BUMN Rini Soemarno (kanan) /Antara
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (kiri) berbincang dengan Menteri BUMN Rini Soemarno (kanan) /Antara

Kabar24.com, JAKARTA-- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH dan Kehutanan) membentuk Tim Penanganan Pengaduan Kasus-Kasus Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Tim ini dibentuk untuk menyelesaikan tugas mendesak dan melaksanakan penanganan pengaduan kasus-kasus lingkungan hidup dan kehutanan. Pembentukannya diresmikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: 24/Menhut-II/2015 tanggal 15 Januari 2015.

"Pengaduan masyarakat perlu segera ditindaklanjuti dan ditangani dengan sistematis, sehingga waktu penyelesaian kasus-kasus lingkungan akan semakin cepat dan pasti dengan dibentuknya tim ini," tutur Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dalam siaran pers yang diterima Bisnis.com, Sabtu (17/1/2015).

Pelaksana Teknis tim Tim Penanganan Pengaduan Kasus-Kasus Lingkungan Hidup dan Kehutanan diketuai oleh Deputi Bidang Penataan Hukum Lingkungan, KLH dan Kehutanan , Himsar Sirait dan Inspektur Jenderal Kehutanan, Prie Supriadi.

Tim tersebut bertugas abtara lain menampung dan menganalisis kasus-kasus lingkungan hidup dan kehutanan yang disampaikan oleh masyarakat, menyiapkan langkah-langkah penanganan kasus-kasus lingkungan hidup dan kehutanan, melakukan komunikasi dari stake holder terkait dengan kasus-kasus lingkungan hidup dan kehutanan dan menghasilkan rumusan kerja dalam bentuk output langkahnya, regulasi, operasional, rencana kerja penanganan kasus.

Nantinya hasil kerja tim ini akan berupa rekomendasi yg disampaikan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk langkah-langkah kebijakan. (Kabar24.com)

BACA JUGA:

Pulau Tidung Bakal Punya PLTG

EKSEKUSI TERPIDANA MATI: Ini Permintaan Terakhir Para Narapidana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Sumber : Bisnis.com
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper