Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

CALON KAPOLRI TERSANGKA: Paripurna DPR Setuju Budi Gunawan Kapolri

Rapat Paripurna DPR Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian RI menggantikan Jenderal Pol Sutarman, setelah rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi.
Komjen Pol Budi Gunawan memberikan keterangan pers, di kediamannya, Jalan Duren Tiga Barat VI No 21, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2015)./Antara-Reno Esnir
Komjen Pol Budi Gunawan memberikan keterangan pers, di kediamannya, Jalan Duren Tiga Barat VI No 21, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2015)./Antara-Reno Esnir

Kabar24.com, JAKARTA— Rapat Paripurna DPR Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian RI menggantikan Jenderal Pol Sutarman, setelah rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi.

"Dalam lobi disepakati dengan pertimbangan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri, rapat paripurna setuju mengangkat Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri," kata Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan, di Rapat Paripurna DPR, Jakarta, Kamis (15/1/2015).

Dia mengatakan dalam forum lobi itu semua setuju kecuali Fraksi Demokrat yang meminta DPR RI menunda persetujuan itu dan F-PAN meminta pimpinan DPR melakukan konsultasi dengan presiden.

Sebelumnya dalam rapat paripurna itu anggota F-Demokrat Benny K Harman menilai apabila DPR RI tetap menyetujui Budi Gunawan sebagai Kapolri, akan mencoreng sejarah Indonesia. Hal itu menurut dia karena baru pertama kali presiden mengangkat Kapolri yang berstatus tersangka.

"Apabila Budi Gunawan dipaksakan sebagai Kapolri, tidak akan mendapatkan kepercayaan dari rakyat," katanya.

Benny mengatakan yang harus dilakukan DPR adalah melakukan pendalaman dan klarifikasi terhadap Budi Gunawan dalam kasus tindak pidana korupsi seperti yang diduga KPK.

"Klarifikasi itu kepada Presiden, KPK, Kompolnas," ujarnya.

Dia mengatakan Kapolri saat ini Jenderal Sutarman masih bisa tetap menjalankan tugasnya sampai klarifikasi Budi Gunawan selesai. Dia merujuk Pasal 11 UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI bahwa masa jabatan Kapolri berakhir bila yang bersangkutan mengundurkan diri, memasuki masa pensiun, dan terkait pidana.

"Jika presiden dan DPR mengabaikan ketetapan KPK, akan berakibat kurang baik bagi kedua lembaga itu karena rakyat menilai mereka tidak mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi," ujarnya.

Anggota F-PAN Alimin Abdullah mengatakan fraksinya tetap menghormati hak prerogatif presiden mengajukan Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri.

Namun dengan status tersangka, PAN menurut dia mengusulkan agar pimpinan DPR melakukan rapat konsultasi dengan Presiden Jokowi sebelum mengambil keputusan. (Kabar24.com)

BACA JUGA:

CALON KAPOLRI TERSANGKA: Seram, Polisi di Rumah Budi Bikin Anak-anak Takut

Musik Bisa Melepas Rasa Sedih & Marah


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Editor
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper