Bisnis.com, Jakarta – Apa hukuman yang pantas bagi Komjen Pol. BG bila terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi?
Berdasarkan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pelaku koruptor dapat dijerat dengan Pasal 12 a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12B
Adapun ancaman pidananya berkisar ` tahun—5 tahun dan denda sekitar Rp50 juta—Rp100 juta.
Ketua KPK Abraham Samad telah menetapkan tersangka Komjen Pol. Budi Gunawan dalam kasus tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan janji saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.
"Perlu saya jelaskan KPK telah melakukan penyelidikan sejak Juli 2014, sudah setengah tahun lebih kami melakukan penyelidikan terhadap kasus transaksi tidak wajar terhadap pejabat negara itu, pada akhirnya KPK menemukan peristiwa pidana dan telah menemukan lebih dari dua alat bukti untuk meningkatkan kasus ini dari tahap penyelidkan ke penyidikan tanggal 12 Januari 2015," ujar Samad, Selasa (13/1/2015).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengajukan nama Kepala Lembaga Pendidikan Polri tersebut kepada DPR pada Jumat (9/1/2015) tanpa meminta penelusuran rekam jejak kepada KPK dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
Wakil Presiden Jusuf Kalla ketika ditanya pun sontak mengaku tidak tahu dan kaget mendengar kabar calon Kapolri pilihan Jokowi itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.