Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

CALON KAPOLRI BUDI GUNAWAN TERSANGKA: Kasusnya 10 Tahun Lalu

CALON KAPOLRI BUDI GUNAWAN TERSANGKA: Kasusnya 10 Tahun Lalu?
AKSI MENOLAK BUDI GUNAWAN: Dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lola Easter (kiri) dan Aradila Caesar menutup mata dengan kain hitam bertuliskan Kapolri saat konferensi pers di Jakarta, Minggu (11/1). Mereka mengkritisi langkah Presiden Joko Widodo yang mengajukan nama Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai calon tunggal pengganti Kapolri Jenderal Sutarman tanpa berkomunikasi dengan KPK dan PPATK dalam menelusuri rekam jejaknya/Antara
AKSI MENOLAK BUDI GUNAWAN: Dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lola Easter (kiri) dan Aradila Caesar menutup mata dengan kain hitam bertuliskan Kapolri saat konferensi pers di Jakarta, Minggu (11/1). Mereka mengkritisi langkah Presiden Joko Widodo yang mengajukan nama Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai calon tunggal pengganti Kapolri Jenderal Sutarman tanpa berkomunikasi dengan KPK dan PPATK dalam menelusuri rekam jejaknya/Antara

Kabar24.com, JAKARTA – KPK menetapkan calon Kapolri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka. Kasus yang dikenakan kepada Kelemdiklat itu adalah kasus sekitar 10 tahun lalu.

Dalam penjelasannya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyebut bahwa Komjen BG (Budi Gunawan) dijadikan tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan janji saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir di Mabes Polri 2003-2006.

Namun, penjelasan Abraham Samad masih dilanjutkan, “...dan jabatan lainnya di Mabes Polri.”

Pernyataan Abraham Samad yang tentang penetapan calon Kapolri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka disampaikan dalam konferensi pers, Selasa (13/12015), didampingi oleh Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

KPK menyangkakan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan berdasarkan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya.

Apabila terbukti melanggar pasal tersebut dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

"Perlu saya jelaskan KPK telah melakukan penyelidikan sejak Juli 2014, sudah setengah tahun lebih kami melakukan penyelidikan terhadap kasus transaki tidak wajar terhadap pejabat negara itu, pada akhirnya KPK menemukan peristiwa pidana dan telah menemukan lebih dari dua alat bukti untuk meningkatkan kasus ini dari tahap penyelidkan ke penyidikan tanggal 12 Januari 2015," ungkap Abraham.

Kesimpulan itu diambil dalam forum eksose (gelar perkara) yang dilakukan tim penyidik, penyelidik, jaksa, dan seluruh pimpinan.

"Sekarang waktunya kita memberikan penjelasan resmi, kami mencoba menahan diri bahwa Komjen BG saat pencalonan menteri dan dilakukan penelusuran rekam jejak maka yang bersangkutan sudah diusulkan sebagai menteri tapi karena KPK sedang menangani kasusnya maka kami berikan catatan merah, jadi tidak elok kalau diteruskan (sebagai menteri)," jelas Abraham.

Namun Abraham menolak berapa jumlah rekening mencurigakan milik Budi tersebut.

Presiden Joko Widodo mengajukan nama Kepala Lembaga Pendidikan Polri tersebut kepada DPR pada Jumat (9/1) tanpa meminta penelusuran rekam jejak kepada KPK dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). (Antara/Bisnis.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper