Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Ketua Umum DPP PPP, Hamzah Haz membantah bahwa dirinya terlibat serta dalam perkara dugaan tindak pidana suap jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Madura, Jawa Timur yang telah menetapkan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron sebagai tersangka.
"Oh, saya tidak tahu kalau itu, tidak tahu," tutur Hamzah di Gedung KPK Jakarta, Kamis (8/1/2015).
Hamzah Haz mengatakan orang tua Fuad Amin Imron dulu adalah sahabatnya, yang banyak membantu di DPR dan juga waktu menjadi Ketua Umum PPP.
"Jadi saya wajib datang," kata Hamzah. "Mau menjenguk Pak Fuad, Pak Fuad itu masuk keluarga besar saya," tukas Hamzah.
KPK meyakini bahwa suap yang diberikan Direktur PT MKS, Antonio kepada Fuad terjadi sejak Fuad masih menjabat sebagai Bupati Bangkalan pada 2007. Pada Saat itu, Tri masih menjabat sebagai bos PT Pertamina EP.
Direktur PT MKS Antonio Bambang Djatmiko diduga menyuap Fuad terkait jual-beli gas alam oleh PT MKS, yang bermitra dengan PD Sumber Daya dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore. Gas itu seharusnya dialirkan untuk pembangkit listrik, salah satunya untuk PLTG Gili Timur di Bangkalan.
Fuad yang pernah menjadi Bupati Bangkalan menerima jatah uang terima kasih. KPK menangkap Fuad pada Selasa (2/12/2014) dini hari di rumahnya di Bangkalan.