Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemasok Narkoba Untuk Fariz RM Ditangkap

Pemasok Narkoba Untuk Fariz RM Ditangkap
Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan AKBP Hando Wibowo (kiri) memperlihatkan tes urine musisi senior Fariz RM (kanan)/Antara
Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan AKBP Hando Wibowo (kiri) memperlihatkan tes urine musisi senior Fariz RM (kanan)/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Kepolisian Resor Jakarta Selatan menangkap seorang pria berinisial MSA alias A (33) yang diduga sebagai pemasok narkoba yang dikonsumsi oleh musisi Fariz Rustam Munaf.

"Bersadarkan pemeriksaan, ternyata pada tanggal 4 Januari 2015 pukul 14.00 Wib, tersangka MSA menawarkan barang kepada Fariz," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Hando Wibowo di Jakarta, Rabu.

Hendo menjelaskan penangkapan tersangka MSA terjadi pada hari Senin (5/1) pukul 23.30 WIB di sebuah SPBU di Jalan Veteran, Jakarta Selatan, atau sehari sebelum Fariz ditangkap pada Selasa, (6/1).

Dari tersangka MSA, polisi berhasil mengamankan beberapa gram sabu, dua alat hisap, papir, beberapa gram ganja, sejumlah ekstasi, timbangan, uang dan telepon genggam.

Sementara itu, barang yang diamankan dari Fariz yang membeli barang dari MSA berupa 0,5 gram heroin, lintingan ganja sisa terbakar seberat 0,5 gram, sebuah bong dan delapan buah cangklong atau pipa pembakar tembakau.

"Itu adalah barang yg diberikan MSA kepada Fariz. Dari hasil pemeriksaan MSA biasa memberikan barang kepada Fariz," kata Hando.

Selain itu, Hando menjelaskan dalam pemeriksaan tersangka, MSA mengaku mendapatkan narkoba di daerah Mampang, Jakarta Selatan, dari pria berinisial D dan Z yang masih dalam pengejaran polisi.

Hando menjelaskan pihaknya sengaja tidak mengumumkan penangkapan MSA pada Senin (5/1) guna kepentingan penyidikan sehingga lebih dahulu mengumumkan penangkapan Fariz RM.

Pada Selasa (6/1) petugas Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menangkap Fariz RM terkait dugaan kepemilikan narkoba jenis heroin di Jalan Damar Bintaro Permai, Tangerang Selatan.

Berdasarkan tes urine Fariz RM positif mengonsumsi tiga jenis narkoba.

Fariz RM berpotensi dijerat Pasal 111 juncto Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Redaksi
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper