Bisnis.com, JAKARTA - Institute for Criminal Justice Reform menduga Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 7/2014 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana lahir atas intervensi pemerintah melalui Menkopulhukam dan Jaksa Agung ke Mahkamah Agung.
Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono mengatakan upaya intervensi tersebut berdasarkan pernyataan Menkopolhukam Tedjo Edhi Purdjianto pembuatan SEMA tidak melibatkan institusi yang dipimpin olehnya dan juga Kejaksaan Agung.
"Pada intinya Menkopulhukam mengisyaratkan akan melakukan evaluasi terhadap SEMA No. 7/2014," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Selasa (6/1/2015).
Sementara itu, lanjutnya, Kejaksaan Agung berupaya mengalihkan tanggung jawab terhadap kewajiban eksekusi terpidana mati karena dibukanya kemungkinan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) tanpa batasan kepada Mahkamah Agung (MA). MA diminta membuat Peraturan MA mengenai pembatasan PK tersebut.
Dengan demikian, upaya-upaya intervensi yang dilakukan para menteri dalam Kabinet Presiden Joko Widodo merupakan bentuk intervensi yang melanggar UUD 1945.
"Dengan melakukan intervensi ini, pemerintah berupaya mengalihkan tanggung jawab eksekusi terpidana mati kepada Mahkamah Agung. Patut disayangkan sikap Mahkamah Agung yang membuka ruang untuk diintervensi oleh pemerintah," ucap Supriyadi.
Menurutnya, pemerintah perlu mengingat kembali fungsi terpenting dari pengadilan, termasuk Mahkamah Agung, adalah menjaga hak-hak asasi manusia. Fungsi ini hanya dapat dijalankan apabilapPemerintah menahan diri untuk tidak melakukan intervensi ke Mahkamah Agung.
"Oleh karena itu Mahkamah Agung hatus segera mencabut SEMA No. 7/2014. Apabila Mahkamah Agung tidak mencabut SEMA tersebut, maka ICJR akan mengambil langkah-langkah sesuai prosedur hukum yang berlaku untuk membatalkan pemberlakuannya," paparnya.
Aturan MA Soal PK Diduga Lahir Atas Intervensi Pemerintah
Institute for Criminal Justice Reform menduga Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 7/2014 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana lahir atas intervensi pemerintah melalui Menkopulhukam dan Jaksa Agung ke Mahkamah Agung.n
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dimas Novita Sari
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
7 menit yang lalu
Tipu HSBC, Taipan Minyak Singapura Divonis Penjara 17,5 Tahun
12 menit yang lalu
Tipu HSBC, Taipan Minyak Singapura Divonis Penjara 17,5 Tahun
40 menit yang lalu