Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Kembali Dalami Kasus Suap Alih Fungsi Hutan Riau

KPK kembali mendalami perkara dugaan tindak pidana suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014.

Kabar24.com, JAKARTA-- KPK kembali mendalami perkara dugaan tindak pidana suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 pada Kementerian Kehutanan yang sempat digawangi Zulkifli Hasan, Ketua MPR.

Karena itu, menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, penyidik KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang wiraswasta, Arifin Prajitna.

Arifin akan diperiksa untuk menjadi saksi bagi tersangka Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun selaku penerima suap dalam perkara tersebut.

"Arifin Prajitna diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM (Annas Maamun)," tutur Priharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (6/1/2015).

‎Seperti diketahui, Annas telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dengan seorang pengusaha perkebunan sawit, Gulat Medali Emas Manurung.

Keduanya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Perumahan Elit Citra Grand Cibubur, Kamis (25/9/2014) bersama dengan 7 orang lainnya.

Dalam OTT tersebut, Annas diduga telah menerima suap terkait alih fungsi lahan Kelapa Sawit yang berada di Hutan Tanaman Industri (HTI) supaya dikeluarkan izin Area Peruntukan Lain (APL) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Kemudian, KPK menyita uang sebesar 156.000 dolar Singapura dari hasil OTT KPK dan uang sebesar Rp500 juta yang diduga akan diberikan Gulat kepada Annas juga turut disita.

KPK juga mengamankan uang 30.000 dolar Amerika Serikat dalam operasi yang sama. Pengakuan Annas, uang 30.000 dolar AS tersebut adalah miliknya.

Karena itu, Annas disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kemudian, seorang pengusaha pemilik Kebun Sawit bernama Gulat Manurung (GM) yang telah ditetapkan sebagai tersangka, karena memberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper