Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketua MPR Jadi Saksi di Pengadilan Tipikor

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Zulkifli Hasan hadir sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi alih fungsi kawasan hutan di Provinsi Riau.
Zulkifli Hasan/Bisnis-Dwi Prasetya
Zulkifli Hasan/Bisnis-Dwi Prasetya

Kabar24.com, JAKARTA—Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Zulkifli Hasan hadir sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi alih fungsi kawasan hutan di Provinsi Riau.

Zulkifli hadir sebagai saksi untuk terdakwa ‎Gulat Manurung selaku Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia-Riau yang diduga kuat telah memberikan suap kepada Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun.

Seperti diketahui, nama Zulkifli Hasan selaku mantan Menteri Kehutanan kerap disebut-sebut dalam dakwaan Gulat Manurung. Dalam dakwaan Gulat, Zulkifli disebut telah mengunjungi Annas Maamun pada acara ulang tahun Provinsi Riau pada 9 Agustus 2014 lalu.

Pada saat itu, Zulkifli diduga kuat memberikan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan terkait dengan perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas 1.638.249 hektar. Perubahan fungsi kawasan hutan seluas kurang lebih 717.543 hektar dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas kurang lebih 11.552 hektar di Provinsi Riau.

Seperti diketahui, Annas telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dengan seorang pengusaha perkebunan sawit, Gulat Manurung setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Perumahan Elit Citra Grand Cibubur, Kamis (25/9) lalu bersama dengan 7 orang lainnya.

Dalam OTT tersebut, Annas diduga telah menerima suap terkait alih fungsi lahan Kepala Sawit yang berada di Hutan Tanaman Industri (HTI) supaya dikeluarkan izin Area Peruntukan Lain (APL) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Kemudian, KPK menyita uang sebesar 156.000 dollar Singapura dari hasil OTT KPK dan uang sebesar Rp500 juta yang diduga akan diberikan Gulat kepada Annas juga turut disita.

Selain itu, KPK juga mengamankan uang 30.000 dollar Amerika Serikat dalam operasi yang sama. Pengakuan Annas, uang 30.000 dollar AS tersebut adalah miliknya.

Karena itu, Annas disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kemudian, seorang pengusaha pemilik Kebun Sawit bernama Gulat Manurung (GM) yang telah ditetapkan sebagai tersangka, karena memberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper