Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LAPOR! Siap Terima Pengaduan BPJS Kesehatan

Masyarakat kini bisa mengadukan aspirasi ataupun keluhan tentang layanan Badan Pelayanan Jaminan Sosial Kesehatan lewat sistem Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau disingkat LAPOR!.
/bisnis.com
/bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat kini bisa mengadukan aspirasi ataupun keluhan tentang layanan Badan Pelayanan Jaminan Sosial Kesehatan lewat sistem Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau disingkat LAPOR!.

Sekretaris Kabinet Andi Wijayanto telah menandatangani kesepakatan bersama dengan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris untuk menggabungkan layanan pengaduan masyarakat dalam pelayanan BPJS Kesehatan ke dalam sistem LAPOR!.

"Ke depan nantinya masyarakat tidak hanya dapat menyampaikan laporannya, tetapi juga dapat memantau tindak lanjutnya secara transparan melalui ragam fituryang tersedia, seperti fitur pelacakan status laporan, statistik kinerja, dan fitur anonym-rahasia untuk whistleblower," kata Andi dikutip dari website www.setkab.go.id Sabtu (3/1/2015).

Melalui kerjasama ini, masyarakat dapat menyampaikan aspirasi maupun pengaduannya mengenai layanan BPJS Kesehatan dengan format BPJS (spasi) isi aduan melalui sistem LAPOR!, yaitu sistem aplikasi pengelolaan pengaduan berbasis media sosial interaktif yang dapat diakses melalui situs www.lapor.ukp.go.id, SMS 1708, mobile applications, dan media lain yang diintegrasikan.

Menurut Andi, ada dua hal yang dipesankan oleh Presiden Joko Widodo terkait penggunaan kanal LAPOR! Ini. Pertama, adalah bagaimana melakukan pengelolaan data dari sistem LAPOR! ini secara lebih efisien agar Setkab tidak kebingungan. Kuncinya dengan cara mengolah big data jangan sampai ketinggalan teknologi.

Kedua adalah, belum semua masyarakat terkena imbas teknologi seperti ini sehingga perlu dilakukan cara agar bisa menjangkau laporan-laporan tersebut.

LAPOR! merupakan bentukan dari Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Keberadaan sejumlah layanan dalam UKP4 dilebur dengan beberapa instansi, dan LAPOR! salah satu layanan yang dipertahankan rezim Joko Widodo.

Sistem LAPOR! terhubung ke berbagai instansi pemerintah yaitu 81 kementerian/lembaga, 5 pemda, dan 44 BUMN secara online ke dalam kesatuan sistem yang satu pintu dengan prinsip no wrong door policy.

Sementara Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengemukakan, Sistem LAPOR! secara khusus menyediakan executive dashboard yang dapat diakses oleh Direksi BPJS Kesehatan untuk memantau kinerja pengelolaan pengaduan masyarakat serta isu terkini.

Ia menyebutkan, sistem ini menghubungkan seluruh Divisi Regional / Kantor Cabang BPJS Kesehatan agar pengaduan masyarakat dapat ditangani lebih cepat dan tepat, serta mendorong koordinasi yang efektif-efisien di seluruh level pelayanan.

“Pada masa uji coba, BPJS Kesehatan telah menerima 824 laporan masyarakat dengan status 80% laporan sedang dalam tindak lanjut,” papar Fahmi.

Dirut BPJS Kesehatan itu menambahkan, aduan masyarakat yang masuk melalui kanal LAPOR! itu menjadi modal dalam menganalisis dan mengidentifikasi persoalan primer untuk menghasilkan rekomendasi perbaikan pelayanan, dan merumuskan kebijakan berdasarkan bukti objektif melalui ketersediaan data yang sumbernya langsung dari masyarakat (evidence-based policy).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhirul Anwar
Editor :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper