Kabar24.com, BANDUNG—Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan membahas ulang besaran kompensasi yang menjadi tuntutan warga terdampak Waduk Jatigede,Sumedang.
Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengatakan setelah bertemu dengan Presiden Joko Widodo dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Peraturan Presiden (Perpres) Waduk Jatigede akan dipecah menjadi dua.
Perpres akan berisi tentang pemberian ganti rugi Jatigede, sementara angka-angka akan masuk dalam Keputusan Menteri PUPR. “Angkanya ada revisi usulan masyarakat,” katanya di Bandung, Rabu (31/12).
Gubernur mengaku angka ganti rugi yang sudah disusun pemerintah sebetulnya nilainya sudah sangat tinggi dibanding rancangan sebelumnya.
Namun revisi dimungkinkan karena harga lahan masyarakat yang terkena dampak dan dibebaskan lewat Permendagri 1975 saat ditaksir tim konsultan pada Juni lalu mencapai Rp46.000/meter.
“Pada Desember, masyarakat menuntut jangan-jangan harganya sudah berubah,” katanya.
Untuk mengantisipasi hal itu, pihaknya akan kembali berkonsultasi dengan tim apraisal terkait kemungkinan adanya kenaikan harga di lahan terdampak.
Heryawan menolak konsultasi akan berupa permintaan apraisal ulang karena proses yang ada sudah sangat matang.
“Ini akan diselesaikan di provinsi, bukan di-apraisal, baru nanti akan ada koordinasi dengan tim untuk melihat apakah ada dampak yang perlu mengubah kenaikan tersebut,” ujarnya.
Menurutnya dengan kondisi terbaru ini rencana Perpres tanpa angka dari Presiden Jokowi akan tetap diluncurkan dalam waktu dekat.
Sementara untuk Permen yang memasukan angka-angka baru akan dirilis jika pembahasan revisi nilai kompensasi usai dikerjakan Tim Samsat Jatigede.
Dengan hasil kajian tersebut, maka Tim Samsat Jatigede akan mengirimkan surat rekomendasi pada Kementerian PUPR terkait perubahan harga tanah. “Yang berubah hanya harga tanah, saya berharap konsultasi selesai satu minggu,” katanya.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jabar Denny Juanda Puradimadja mengatakan langkah selanjutnya tim terus melakukan komunikasi yang intensif dengan masyarakat.
Sementara persoalan sosialisasi yang dikeluhkan masyarakat menurutnya sudah selesai lewat pembicaraan antara Menteri Basuki, Gubernur Jabar, dan masyarakat pekan lalu.
Denny mengaku warga masih mengusulkan adanya penyesuaian unit cost harga pembebasan lahan dari tim apraisal sebesar Rp46.000/meter pada Juni lalu.
Dalam rakor yang dipimpin Gubernur menurutnya disepakati usulan ini akan ditindaklanjuti dalam waktu cepat.
“Harga Rp46.000 sebetulnya sudah disepakati oleh Menteri Perekonomian, tapi akan ada pembicaraan lagi,” ujarnya.
Menurutnya Perpres Jatigede tidak akan terkendala karena masalah teknis lapangan akan dikendalikan oleh Menteri PUPR.
Dalam skenario kementerian, penggenangan Jatigede direncanakan mulai Juli 2015 dengan catatan warga menerima besaran ganti rugi yang sudah ditetapkan pemerintah sebelumnya.
“Januari juga sudah bisa dibayar, ini tidak alot tinggal penyesuaian,” katanya.
Selain perubahan besaran nilai ganti rugi, warga yang mengusulkan adanya penghitungan ulang jumlah warga menurutnya juga turut dibahas.
Namun, verifikasi ulang tidak akan dilakukan pada seluruh warga terdampak melainkan pada lahan warga yang betul-betul terlewat.
“Itu yang baru kita proses dan sudah disampaikan dengan harga tanah hari ini,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Tim Penyelesaian Dampak dan Pengosongan Waduk Jatigede Djaja Albanik mengatakan kebijakan yang ada dalam Perpres tersebut dinilai sangat merugikan masyarakat, karena hak-hak mereka sebagian akan hilang, seperti hak mendapat fasilitas umum.
Djadja juga menilai perhitungan kompensasi dari sisi tunjangan kehilangan pendapatan berbeda. Pemerintah menghitung 6 bulan, sedangkan penduduk menuntut 12 bulan.
Perhitungan pemerintah untuk kompensasi bagi penduduk, baik yang memiliki hak relokasi maupun tidak mencapai total Rp 692.868.814.080. “Sedangkan tuntutan penduduk total Rp 1.107.369.616.960,” katanya.
Melalui perhitungan tersebut, penduduk yang memiliki hak relokasi mendapatkan uang kompensasi sebesar Rp168.010.400 per KK, dan penduduk lainnya yang berada di area waduk Jatigede mendapatkan uang kompensasi Rp51.579.392/KK + tanah 400m2, beserta pematangannya.
Hal tersebut berdasarkan pembebasan berdasarkan Permendagri No. 15/Tahun 1975, agar disediakan pula tanah dengan pengaturan keputusan kepala daerah termasuk cut enfill-nya, dikarenakan pecahan KK di Permendagri terjadi akibat hak relokasi orang tua pecahan KK, belum diberikan terjadi regenerasi.