Kabar24.com, BANDA ACEH--Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh Arif Fadillah menargetkan pembahasan rancangan qanun (peraturan derah) tentang Kawaan Tanpa Rokok (KTR) selesai paling lambat awal tahun 2015.
Sebelumnya, KTR hanya diterapkan berdasarkan peraturan wali kota Banda Aceh No.47/2011. Adapun, raqan telah dibahas sejak masa tugas DPRK periode 2009-2014, tapi belum tuntas.
"Saya berjanji, rancangan qanun KTR akan selesai kami bahas 2 bulan ke depan. Raqan ini akan mempermudah implementasi KTR, karena sudah ada sanksi bagi pelanggar, sementara perwal selama ini tidak mengatur sanksi yang tegas," ucap Arif, Rabu (31/12/2014).
Lebih lanjut, baru-baru ini Pemko Banda Aceh mengadakan evaluasi implementasi KTR. Salah satu yang mendapatkan rapor merah adalah ruang Sekretariat DPRK.
"Kami berjanji akan menerapkannya lebih baik. Kami akan membuat ruangan khusus bagi perokok di DPRK yang baru. Kami sangat mendukung kok," tambahnya.
Hasil evaluasi tersebut menunjukkan, terdapat delapan SKPD yang menorehkan rapor merah yakni Kantor Camat Jaya Baru, kantor Camat Kutaraja, kantor Camat Lueng Bata, Dinas PU, kantor Camat Syiah Kuala, Disperindagkop, Sekretariat DPRK, dan kantor Lingkungan Hidup.
Ketua Monitoring dan Evaluasi KTR Iwan Kesuma mengatakan, di delapan SKPD tersebut masih ditemukan pegawai yang merokok, bekas puntung rokok, asbak rokok, dan tercium asap rokok.
Namun, ada sembilan SKPD yang dinilai berhasil menerapkan perwal KTR yakni DKKK, Dinas Kesehatan, Kantor PP dan KB, Kantor Camat Kuta Alam, Bappeda, Kantor Camat Ule Kareng, Kantor Camat Baiturrahman, Majelis Adat Aceh dan Majelis Pendidikan Daerah.