Bisnis.com, JAKARTA - Masa tugas enam deputi Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan atau disingkat UKP4 berakhir hari ini 31 Desember 2014.
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan ada bagian yang dilebur dan dipertahankan. Bagian yang dilebur yakni fungsi monitoring dan evaluasi akan dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan langsung di bawah presiden.
Dasar hukum pengawasan tersebut menggunakan Peraturan Presiden yang dikeluarkan oleh Presiden pada hari ini.
"Jadi presiden langsung memiliki ribuan auditor yang bisa membantu presiden melakukan pengawasan keuangan," kata Andi di Istana Negara Jakarta, Rabu (30/12/2014).
Sedangkan yang dipertahankan adalah Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!), Sistem Informasi Perizinan (SIP). Namun SIP akan dilebur menjadi national one stop service oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada minggu kedua Januari 2015.
Keenam deputi tersebut adalah Heru Prasetyo (Deputi-I, Pengawasan dan Pengendalian Inisiatif Perubahan Iklim dan Pembangunan Berkelanjutan), Mohammad Hanief Arie Setianto (Deputi-II, Pemantauan Prioritas Nasional dan Hubungan Kelembagaan), Agung Hardjono (Deputi-III, Pemanfaatan Teknologi dan Analisa Informasi).
Kemudian Tara Hidayat (Deputi-IV, Pengelolaan Isu Strategis dan Hubungan Internasional), Tjokorda Nirarta Samadhi (Deputi V, Perencanaan Prioritas Nasional dan Evaluasi Penyerapan Anggaran), serta Mas Achmad Santosa (Deputi VI, Pemantauan Program dan Institusi Penegakan Hukum).