Kabar24.com, JAKARTA--Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memberi waktu hingga 25 Desember 2014 besok, kepada para nelayan asal Vietnam untuk angkat kaki dari Kepulauan Natuna, Indonesia.
Berdasarkan data pemerintah, saat ini di Kepulauan Natuna ada sebanyak 1.928 kapal Vietnam bermuatan 70 Gross Ton yang bersandar dan diduga kuat melakukan praktik penangkapan ikan secara ilegal.
Penegasan tersebut disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti di Gedung KPK Jakarta, Rabu (24/12/2014).
"Tanggal 25 berarti untuk Vietnam pun sudah selesai tidak ada lagi di perairan kita. Vietnam negara kecil saja begitu banyak dan bukan kapal kecil ya, kapal kecil Vietnam 70 GT, kapal kita paling besar 70 GT," tuturnya.
Pemilik Susi Air tersebut mengimbau kepada pihak KPK, TNI dan Polri untuk bersinergi dalam melawan nelayan asing yang seringkali memasuki wilayah perairan Indonesia secara ilegal agar industri perikanan Indonesia dapat bangkit kembali.
"Yang lebih saya tekankan tadi, kerjasama dengan KPK, Kepolisian, TNI bersama-sama saya harap industri perikanan kita dapat bangkit," tukas Susi.
KKP Usir Nelayan Asing dari Natuna
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memberi waktu hingga 25 Desember 2014 besok, kepada para nelayan asal Vietnam untuk angkat kaki dari Kepulauan Natuna, Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Editor : Ismail Fahmi
Topik
Konten Premium