Bisnis.com, TERNATE -- Sejumlah kapal ditangkap polisi perairan di kawasan Maluku Utara saat melakukan penangkapan ikan di kawasan tersebut.
Direktorat Polairud Polda Maluku Utara (Malut) segera memproses enam dari 11 unit kapal yang ditangkap karena tidak mengantongi dokumen resmi saat menangkap ikan di perairan di wialayah itu.
"Sementara lima kapal lainnya yang sempat ditahan akhirnya dilepas karena menunjukkan dokumen ke penyidik dan kini mereka diizinkan kembali beroperasi," kata Dirpolairud Polda Malut, Kombes Pol Fauzi Bakti di Ternate, Senin (22/12/2014).
Menurut dia, enam kapal yang kini diproses tersebut berhasil ditangkap di sejumlah perairan di Malut, seperti di Kabupaten Halmahera Timur, Pulau Batang Dua, Kota Ternate dan Halmahera Barat.
Dari hasl penangkapan tersebut, kata Fauzi Bakti, Polairud Malut berhasil mengamankan 24 orang nelayan asing asal Filipina dan empat lainnya dari Tiongkok.
Ia mengatakan dari enam kapal yang ditahan itu, pihaknya juga menetapkan empat nahkoda menjadi tersangka dan saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan secara intensif oleh penyidik.
Sedangkan, 28 orang nelayan asing yang ikut tertangkap oleh anggota personel Polairud Malut tersebut, saat ini tengah dititipkan di kantor imigrasi setempat, termasuk dokumen kapal yang dianggap tidak lengkap.
Disinggung soal tindakan penenggelaman kapal asing, Fauzi menyatakan langkah tegas akan tetap diproses. Hanya saja untuk penenggelaman kapal, sesuai arahan dari Dirpolairud, tidak terburu-buru dilakukan. Kapal tersebut akan dijadikan barang bukti dalam proses hukum lebih lanjut.
Kalau penenggalaman kapal asing berarti hilang barang bukti, sehingga bagaimana tanggung jawab kita terhadap kejaksaan, kita bisa melakukan penenggelaman setelah ada izin dari Kejaksaan untuk penenggelaman barang bukti, ujarnya.
Kini, proses atas kasus tersebut tengah berjalan.
Menurut Fauzi, saat pihaknya melakukan penangkapan sudah disiapkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) yang langsung dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut.