Kabar24.com, PEKANBARU -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru sedang menyiapkan aturan turunan yang mengatur penjualan minuman beralkohol (minol) di gerai ritel.
Kepala Disperindag Pekanbaru El Syabrina mengatakan pihaknya telah mengetahui adanya Peraturan Menteri Perdagangan No 20/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
"Dari Permendag ini akan kami buat aturan turunan, minimal Peraturan Wali Kota Pekanbaru yang menegaskan aturan peredaran minuman beralkohol termasuk di gerai ritel," katanya di Balai Kota, Jumat (19/12/2014).
Menurut El, untuk minuman beralkohol dengan kadar hingga 5% yang telah mendapatkan izin edar, tetap harus mengikuti aturan penjualan yakni harus diletakkan di lokasi yang hanya bisa dijangkau oleh kasir, bukan konsumen secara umum.
Langkah ini bertujuan untuk mengurangi resiko kemungkinan dikonsumsinya minol tersebut oleh anak di bawah umur 18 tahun.
"Jadi kalau ada ritel yang memajang minol secara bebas di gerainya, itu akan kami layangkan teguran agar diperbaiki dan dipindah lokasinya sesuai aturan," katanya.
Pemkot Pekanbaru memutuskan membuat aturan turunan ini mengingat adanya keluhan masyarakat tentang gerai ritel yang menjual minol dengan memajangnya di tempat yang mudah dijangkau konsumen umum.
Pekanbaru Atur Penjualan Minuman Beralkohol
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru sedang menyiapkan aturan turunan yang mengatur penjualan minuman beralkohol (minol) di gerai ritel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Arif Gunawan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 hari yang lalu
Bank BJB (BJBR) Bicara Dividen dan Strategi Anorganik
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
4 menit yang lalu
Pengamat: Pilkada via DPRD hanya untungkan Elite
28 menit yang lalu