Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pilkada Serentak Mungkin Tahun 2016

Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak, yang menurut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) digelar tahun 2015, memungkinkan untuk dilaksanakan tahun 2016 demi keserentakan pelantikan kepala daerah terpilih.
Ilustrasi pilkada/Antara
Ilustrasi pilkada/Antara

Bisnis.com, JAKARTA-- Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak, yang menurut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) digelar tahun 2015, memungkinkan untuk dilaksanakan tahun 2016 demi keserentakan pelantikan kepala daerah terpilih.

Menurut Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan di Jakarta, Rabu (17/12/2014), pilkada serentak itu tak hanya pencoblosan atau pemungutan suara saja, tetapi pelantikannya juga serentak.

" Kalau KPU menganggap itu tidak memungkinkan dilakukan, maka bisa saja melakukan perubahan Perppu ini. Pilkada serentaknya mungkin geser ke 2016," kata Djohermansyah ketika menghadiri Rapat Koordinasi Nasional KPU Tahun 2014 di Ancol, Jakarta Utara.

Perubahan pengaturan pilkada tersebut, lanjut Djohermansyah, hanya bisa dilakukan jika DPR pada masa sidang berikutnya menyetujui pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-undang.

Setelah DPR mengundangkan Perppu tersebut, maka draf revisi Rancangan Undang-undang bisa langsung dimasukkan dan dibahas bersama dengan KPU dan Kemendagri.

"Perubahan Perppu itu tentu harus dibicarakan juga dengan DPR, sehingga kalau nanti Perppu ini diterima dan diundangkan, maka RUU-nya bisa langsung masuk dan pembahasannya bisa singkat saja, sehingga tidak mengganggu jadwal pilkada yang sudah disusun KPU," jelas Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu.

Terkait isi revisi dari Perppu tersebut, Djo mengatakan hal itu menjadi kewenangan KPU, sebagai lembaga penyelenggara, yang mengusulkannya.

Sementara itu, Komisioner KPU Pusat Ida Budhiati mengatakan rencana revisi pelaksanaan pilkada serentak tersebut dapat menjadikan persiapannya lebih matang dibandingkan dengan instruksi Perppu yakni pilkada serentak di 2015.

"Itu (pilkada 2016) tentu lebih dapat diatur, tidak hanya bagi penyelenggara tetapi juga para bakal calon. Kalau (pilkada serentak) 2015, waktu yang dimiliki penyelenggara dan calon peserta memang sangat singkat bahkan untuk memulai tahapan itu sendiri," kata Ida. (Kabar24.com)

BACA JUGA:

NATAL 2014 & TAHUN BARU 2015: Seribu Lima Ratus Satpol PP Jaga Gereja

PERPPU PILKADA: Golkar Janji Beri Dukungan

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis :
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper