Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyuap Gubernur Riau Nonaktif Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Pengadilan Tipikor hari ini akan menyidangkan salah satu tersangka dugaan tindak pidana suap dalam pengajuan rivisi alih fungsi hutan pada 2014 di Kementerian Kehutanan, yaitu Gulat Medali Emas Manurung (GM).

Bisnis.com, JAKARTA-- Pengadilan Tipikor hari ini akan menyidangkan salah satu tersangka dugaan tindak pidana suap dalam pengajuan rivisi alih fungsi hutan pada 2014 di Kementerian Kehutanan, yaitu Gulat Medali Emas Manurung (GM).

Gulat diduga kuat telah melakukan suap kepada pejabat penyelenggara negara yaitu Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun untuk melancarkan tujuannya yaitu mengajukan rivisi alih fungsi hutan.

"Hari ini sidang perdana. Agendanya pembacaan dakwaan," tutur Kepala Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Sutio Jumaidi dalam pesan singkatnya di Jakarta, Senin (15/12/2014).

Kendati demikian, Sutio mengatakan pihaknya masih belum tahu komposisi majelis hakim yang akan menyidang pengusaha sekaligus dosen pada salah satu universitas tinggi tersebut. "Hakimnya siapa saja, saya belum tahu," tukas Sutio.

Annas telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dengan pengusaha perkebunan sawit, Gulat Manurung setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Perumahan Elit Citra Grand Cibubur, Kamis (25/9/2014), bersama dengan 7 orang lainnya.

Dalam OTT tersebut, Annas diduga telah menerima suap terkait alih fungsi lahan Kepala Sawit yang berada di Hutan Tanaman Industri (HTI) supaya dikeluarkan izin Area Peruntukan Lain (APL) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Kemudian, KPK menyita uang sebesar 156.000 dollar Singapura dari hasil OTT KPK dan uang sebesar Rp500 juta yang diduga akan diberikan Gulat kepada Annas juga turut disita.

Selain itu, KPK juga mengamankan uang 30.000 dollar Amerika Serikat dalam operasi yang sama. Pengakuan Annas, uang US$30.000 tersebut adalah miliknya.

Karena itu, Annas disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kemudian, seorang pengusaha pemilik Kebun Sawit bernama Gulat Manurung (GM) yang telah ditetapkan sebagai tersangka, karena memberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper