Bisnis.com, SURABAYA - Sedikitnya ada 14 perusahaan padat karya di Jawa Timur telah mengajukan penangguhan upah minimum kota/kabupaten (UMK) kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur lantaran penetapan yang dinilai terlalu tinggi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmgrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jawa Timur Edi Purwinarto mengatakan jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan tersebut berkembang terus yang semula 5 perusahaan, kini sudah menjadi 14 perusahaan.
Belasan perusahaan tersebut merupakan industri padat karya yang bergerak di bidang alas kaki, furnitur, hingga tisu yang berada di wilayah Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan dan Mojokerto.
"Dalam proses penangguhan, mereka mengajukan surat permohonan kepada gubernur dan disnaker lalu diproses untuk dilakukan penelitian administasi yang hasilnya nanti dibawa ke forum dewan pengupahan," jelasnya di sela acara diskusi Apindo Jatim di Surabaya, Kamis (11/12/2014).
Dia memaparkan, usai masuk dalam dewan pengupahan nantinya akan dibentuk tim untuk proses verifikasi di lapangan. Tim tersebut akan bergerak setelah batas akhir pengajuan penangguhan yakni 21 Desember 2014 atau 10 hari sebelum berlakunya UMK.
"Jumlah tim bergantung pada jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan,"
imbuh Edi.
Dia menambahkan, penangguhan yang dilakukan belasan perusahan tersebut bisa mempengaruhi pelaksanaan pembayaran upah kepada buruh dan besaran yang disepakati untuk dibayarkan kepada buruh.
Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf mengatakan pemerintah provinsi akan memberikan keputusan setelah proses penangguhan selesai dan sesuai ketentuan.
"Tentu penangguhan harus berdasarkan fakta-fakta, sebisa mungkin ada bepartrit antara pengusaha dengan karyawannya, dan ada negosiasi. Kesepakatan yang ditandatangani buruh dan perusahaan harus sama-sama diterima dan masuk akal serta jangan terlalu rendah kasihan buruhnya," jelasnya.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur Alim Markus mengatakan pihaknya akan mendesak pemerintah agar penentuan kenaikan UMK tidak seenaknya karena sangat merugikan perusahaan.
"Kami akan mengusulkan agar penetapan UMK ditentukan setiap 5 tahun sekali dan dilakukan secara bertahap setiap tahun, tetapi kenaikan ditentukan oleh pemerintah pusat," jelasnya.
Menurutnya, penetapan kenaikan upah 2015 di Jawa Timur telalu tinggi yakni di ring 1 mencapai Rp2,71 juta, sementara daya bayar Apindo Jatim di ring 1 maksimal hanya Rp2,5 juta. Meski begitu, pihaknya tidak meminta revisi atas kenaikan upah tersebut.
"Revisi itu tidak mungkin terjadi, makanya saya tidak meminta, nanti itu bisa menurunkan kredibilitas pemerintah, tapi ke depan sistem seperti ini harus diubah," imbuh bos Maspion tersebut.
14 Perusahaan Jatim Ajukan Penangguhan UMK 2015
Sedikitnya ada 14 perusahaan padat karya di Jawa Timur telah mengajukan penangguhan upah minimum kota/kabupaten (UMK) kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur lantaran penetapan yang dinilai terlalu tinggi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Peni Widarti
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
30 menit yang lalu
Dipanggil Pekan Depan, Polda Metro Jaya Minta Firli Bahuri Kooperatif
2 jam yang lalu