Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JAKSA AGUNG: Penolakan Grasi Terpidana Mati Kasus Narkoba Tepat

Jaksa Agung HM Prasetyo menilai bahwa penolakan pemberian grasi kepada 64 terpidana mati kasus narkoba oleh Presiden Joko Widodo, sudah tepat dan memenuhi asas keadilan.
/Bisnis.com
/Bisnis.com

Bisnis.com, SEMARANG - Jaksa Agung HM Prasetyo menilai bahwa penolakan pemberian grasi kepada 64 terpidana mati kasus narkoba oleh Presiden Joko Widodo, sudah tepat dan memenuhi asas keadilan.

"Saya pikir pernyataan Presiden yang menolak pengajuan grasi terpidana mati pengedar narkoba itu sudah tepat dan harus kita dukung, bukan hanya dari jajaran kejaksaan tapi semua elemen masyarakat," katanya di Semarang, Kamis (11/12/2014).

Hal tersebut disampaikan Prasetyo usai membuka seminar dengan tema "Penguatan Kejaksaan Secara Kelembagaan Dalam Menyongsong Tantangan Masa Depan" di gedung Gradhika Bakti Praja, kompleks kantor Gubernur Jateng.

Ia mengakui jika penolakan grasi terpidana mati kasus narkoba oleh Presiden Joko Widodo itu akan menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.

"Ada sebagian pihak yang menyatakan penolakan grasi itu bertentangan dengan hak asasi manusia, tapi kita lupa bahwa sedemikian luar biasanya akibat yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkoba," ujarnya.

Menurut dia, korban penyalahgunaan narkoba rata-rata usia produktif dan tiap hari ada sekitar 30 orang yang meninggal dunia akibat penyalahgunaan narkoba dari total sebanyak 4 juta korban yang tercatat selama 2014 di Indonesia.

"Dampak narkoba tidak hanya di kota-kota besar tapi sudah sampai ke pelosok-pelosok dan Indonesia bukan sekadar tempat untuk pemasaran dan transit, namun juga produsen," katanya.

Seperti diwartakan, saat memberikan kuliah umum di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Selasa (9/12), Presiden Joko Widodo mengungkapkan bahwa saat ini ada 64 pengedar narkoba terpidana mati yang mengajukan grasi, namun Presiden menegaskan tidak memberi pengampunan bagi pelaku kejahatan narkoba.

Presiden Joko Widodo mengatakan Republik Indonesia sudah sampai ke tahap darurat narkoba sehingga ia tidak akan mengabulkan grasi yang diajukan pengedar narkoba.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper