Indeks persepsi korupsi yang dirilis Transparency International, pada 2014 menempatkan Indonesia di urutan 107 dari 175 negara dalam penegakan hukum juga masih ditemukan perlakuan istimewa bagi para koruptor.
Bahkan, ada partai politik yang tidak malu-malu lagi menjanjikan perlindungan hukum terhadap kader mereka yang terlibat korupsi. Perang melawan korupsi hingga kini masih sebatas perang kata-kata karena tidak tercermin dalam putusan pengadilan. Berdasarkan riset ICW, sebagian besar koruptor hanya dihukum dua tahun oleh pengadilan. Lama hukuman itu pun masih dikurangi remisi dan masa tahanan.
Itulah sebabnya kalau hukuman yang diterapkan tidak drastis, upaya pemberantasan korupsi dapat dipastikan gagal. Hukuman mati bagi para koruptor dirasa mampu membuat jera para oknum-oknum yang bermain di ranah korupsi, khususnya korupsi di instansi-instansi penyelenggara negara.
Melalui momentum Hari Anti Korupsi Internasional, dengan ini kami menyatakan sikap Kami mendesak implementasi vonis hukuman mati bagi para pelaku korupsi. Hukuman seberat-beratnya adalah solusi pemberantasan korupsi saat ini.
Pengirim
Irfan Maulana
Ketua Harian Gerakan Pemuda Anti Korupsi
ASPIRASI ANDA: Perlakuan Istimewa Bagi Koruptor
Indeks persepsi korupsi yang dirilis Transparency International, pada 2014 menempatkan Indonesia di urutan 107 dari 175 negara dalam penegakan hukum juga masih ditemukan perlakuan istimewa bagi para koruptor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : News Editor
Editor : Setyardi Widodo
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
3 jam yang lalu