Bisnis.com, JAKARTA--Untuk mencari pengganti Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, yang masa tugasnya akan berakhir pada 7 Januari 2015, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (8/12/2014) menandatangani Keputusan Presiden tentang Pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Hakim Konstitusi.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Wijayanto mengataka, Pansel terdiri atas dua orang pengarah, yaitu Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
Adapun anggota Pansel terdiri atas tujuh orang yaitu: 1. Saldi Isra, ketua merangkap anggota; 2. Maruarar Siahaan ( mantan hakim MK) anggota; 3. Refli Harun , sekretaris merangkap anggota; 4. Harjono (mantan hakim MK) anggota; 5. Todung Mulya Lubis anggota; 6. Widodo Ekatjahjana (FH Universitas Jember) anggota; dan 7. Satya Arinanto (pakar hukum dan politik UI) sebagai anggota.
Menurut Andi, Pansel MK tersebut bertugas menetapkan tiga calon hakim konstitusi MK dari unsur pemerintah.
“Diharapkan Pansel MK dengan prinsip-prinsip tranparansi, akuntabilitas dan partisipasi menghasilkan calon hakim MK yang berkualitas,” ujarnya, seperti dilansir laman Seskab, Rabu (10/12/2014)
Seskab menjelaskan ketiga nominasi yang akan dipilih Pansel tetsebut selanjutnya diserahkan kepada Presiden Jokowi sebagai calon-calon pengganti Ketua MK Hamzan Zoelva.
“Presiden Jokowi akan memilih satu orang hakim konstitusi yang berasal dari unsur pemerintah tersebut,” tambahnya.