Bisnis.com, JAKARTA--Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyinggung soal Perppu Pilkada Langsung saat bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
"Ya, tentu juga kita singgung itu, tapi kan semuanya sejak awal tekad itu sama. Bahwa pemerintah, KIH itu sependapat dengan pilkada langsung. Tentu hal ini karena dikeluarkan SBY, otomatis demokrat bersama-sama," ujar Kalla di kantornya, Senin (8/12).
JK optimistis sistem pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) langsung akan mendapat dukungan mayoritas fraksi di DPR RI. Kendati, Partai Golkar menegaskan penolakannya dalam Munas ke-IX yang ditutup 3 Desember lalu.
"Tapi kalau masuk Demokrat dan PAN kan kira-kira sudah 70%. Dapat dipastikan bahwa itu lolos kan," imbuh JK.
Selain topik tersebut, keduanya juga membicarakan soal kerjasama demi pembangunan bangsa. Kendati sepakat untuk bekerja sama, keduanya tidak saling memaksakan untuk masuk ke salah satu koalisi.
SBY yang saat ini menjabat sebagai Chairman Global Green Growth Institute tiba di kantor Wapres pada pukul 14:00 WIB dan merampungkan kunjungan sekitar pukul 14.30 WIB.
"Kita saling bekerja bersama-sama untuk kebaikan bangsa. Bekerja bersama-sama kan tidak berarti harus masuk koalisi ini, koalisi ini. Yang penting kita bekerja sama. Demokrat, Pak SBY tentu sebagai Ketum Demokrat selalu ingin negara maju," tuturnya.
Sebelum bertemu dengan JK, SBY lebih dulu bertemu dengan Presiden Joko Widodo pad 13: WIB.
JK-SBY Bicarakan Perppu Pilkada Langsung
Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyinggung soal Perppu Pilkada Langsung saat bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Ana Noviani
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
30 menit yang lalu
Bujuk Rayu Apple ke Kemenperin untuk Penjualan iPhone 16
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
27 menit yang lalu
Tom Lembong Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel Hari Ini (5/11)
56 menit yang lalu