Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tagihan Sementara BTEL Sentuh Rp19 Triliun

Tagihan sementara PT Bakrie Telekom Tbk. yang sudah mendaftar pada pengurus PKPU dilaporkan mencapai Rp19 triliun kendati jumlah tersebut masih bisa berkurang karena belum diverifikasi oleh debitur.

Bisnis.com, JAKARTA—Tagihan sementara PT Bakrie Telekom Tbk. yang sudah mendaftar pada pengurus PKPU dilaporkan mencapai Rp19 triliun kendati jumlah tersebut masih bisa berkurang karena belum diverifikasi oleh debitur. 

Pengurus PKPU PT Bakrie Telekom Tbk. (BTEL) William Eduard Daniel mengatakan nominal tagihan sementara tersebut belum merupakan angka final. Berdasarkan pengamatan sementara banyak kreditur yang mengajukan tagihannya berkali-kali.

“Tagihan yang masuk sampai Rp19 triliun, tetapi jumlah pastinya belum final. Permasalahannya beberapa kreditur ada yang melakukan dua sampai tiga kali klaim, sehingga nilai tersebut belum akurat,” kata William kepada Bisnis, Minggu (7/12/2014). 

Dia menambahkan jumlah tagihan tersebut kemungkinan besar masih bisa berkurang. Biasanya kreditur memasukkan bunga, denda, dan total kerugian selama perjanjian, selain utang pokok saat mengklaim tagihan. 

William menuturkan tagihan tersebut diajukan oleh lebih dari 300 kreditur, tetapi belum bisa diketahui pasti jumlah masing-masing kreditur preferen, separatis, maupun konkuren. Dalam proses PKPU, pembayaran kepada kreditur preferen dan separatis lebih diutamakan.

Pihaknya akan menyebutkan nominal tagihan yang sudah terverifikasi pada Senin (8/12/2014). Banyaknya kreditur yang mengajukan tagihan menyebabkan proses pencocokan utang dengan debitur membutuhkan waktu lebih lama.

Secara terpisah, kuasa hukum BTEL GP Aji Wijaya mengklaim utang yang dimiliki sesuai laporan keuangan perusahaan hanya Rp6 triliun. Namun, data yang dimiliki BTEL dan pengurus memang berbeda.

“Nanti tagihan yang sudah masuk ke pengurus akan kami verifikasi bedasarkan dokumen bukti yang dimiliki perusahaan,” kata Aji.

Dia menambahkan dari seluruh tagihan tersebut yang sudah terverifikasi baru mencapai kurang dari 100 kreditur. Pihaknya membenarkan adanya kreditur yang mengajukan tagihan melebihi ketentuannya.

Terdapat salah satu vendor yang mengklaim tagihannya Rp1 triliun, tetapi setelah melalui proses verifikasi ternyata piutangnya hanya Rp430 miliar. Tagihan jatuh waktu yang dihitung hanya sampai dengan tanggal pembacaan putusan PKPU 

Vendor tersebut adalah PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) yang menjadi penyedia tower bagi BTEL. Nominal tagihan tersebut sudah termasuk bunga sampai tanggal putusan yakni 10 November 2014.

 

Menurutnya, proses verifikasi utang berjalan lancar, karena BTEL berupaya untuk tetap terbuka kepada kreditur. Debitur menjelaskan kondisi perusahaan, dari sisi industrinya, dan menggelar beberapa pertemuan informal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper