Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kesehatan mengajukan penambahan anggaran untuk penerima bantuan iuran (PBI) dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN) menjadi Rp24,34 triliun pada 2015.
Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan Donald Pardede mengatakan pihaknya akan mengajukan dana tambahan sebesar Rp4,41 triliun untuk menopang Rp19,93 triliun dana untuk PBI yang sudah ada.
“Dana itu akan diajukan dalam APBN Perubahan 2015 dengan percepatan. Kami optimistis pengajuan ini bakal disetujui oleh DPR,” kata Donald saat dihubungi Bisnis.com, Rabu (3/12/2014).
Saat ini, jumlah PBI sebanyak 86,4 juta orang dengan jumlah bantuan iuran sebesar Rp19,93 triliun. Penambahan anggaran dilakukan agar mampu mengakomodasi penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) serta bayi yang baru lahir dari anggota keluarga peserta PBI.
Sesuai estimasi, dana tambahan itu akan digunakan untuk tambahan peserta dari PMKS sebanyak 1,779 juta, 2,2 juta bayi baru lahir dari anggota keluarga PBI, dan bekas peserta jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) sebanyak 15,5 juta.
“Itu usulan Kementerian Kesehatan. Tetapi kecukupan anggaran akan menentukan jumlah tambahan peserta dan prioritas utama 2015 PMKS dan bayi baru lahir dari orang tua PBI,” ujarnya.
JAMINAN KESEHATAN: Kemenkes Ajukan Dana Tambahan Untuk PBI
Kementerian Kesehatan mengajukan penambahan anggaran untuk penerima bantuan iuran (PBI) dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN) menjadi Rp24,34 triliun pada 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium