Bisnis.com, PADANG - Pemerintah Kota Padang melakukan kebijakan ketat pengelolaan sampah di daerah tersebut dengan memberlakukan pidana kurungan dan denda Rp5 juta bagi siapun yang membuang sampah di sembarang tempat.
Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Padang Afrizal Chaidir mengatakan pemerintah setempat menerapkan peraturan daerah (Perda) No.21/2012 tentang pengelolaan sampah untuk mengatasi rendahnya partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan.
“Perda itu mulai diberlakukan 1 Januari 2015. Siapapun yang membuang sampah di sembarang tempat di Kota Padang akan dipidana 3 bulan penjara atau denda Rp5 juta,” katanya kepada Bisnis, Selasa (2/12/2014).
Dia mengungkapkan penerapan perda itu merupakan upaya mengatasi persoalan sampah yang tidak kunjung tuntas di kota bingkuang itu.
Menurut Afrizal, saat ini lembaganya tengah mengintensifkan sosialisasi ke masyarakat terkait aturan tersebut. Sehingga, tidak ada alasan masyarakat tidak tahu ketika peraturan tersebut mulai diterapkan.
Selama satu bulan terakhir, sosialisasi sudah dilaksanakan di 9 kecamatanan yang mencakup lebih dari 90 kelurahan. Targetnya, hingga 31 Desember mendatang, sosialisasi tuntas terhadap 11 kecamatan dengan 120 kelurahan di Kota Padang.
Penerapan perda itu juga melibatkan lembaga lainnya seperti Satuan Pamong Praja (Pol PP), Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah, Pengadilan Negeri, dan lembaga lainnya.