Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buang Sampah Sembarangan di Padang Terancam Denda Rp5 Juta

Pemerintah Kota Padang melakukan kebijakan ketat pengelolaan sampah di daerah tersebut dengan memberlakukan pidana kurungan dan denda Rp5 juta bagi siapun yang membuang sampah di sembarang tempat.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, PADANG - Pemerintah Kota Padang melakukan kebijakan ketat pengelolaan sampah di daerah tersebut dengan memberlakukan pidana kurungan dan denda Rp5 juta bagi siapun yang membuang sampah di sembarang tempat.

Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Padang Afrizal Chaidir mengatakan pemerintah setempat menerapkan peraturan daerah (Perda) No.21/2012 tentang pengelolaan sampah untuk mengatasi rendahnya partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan.

“Perda itu mulai diberlakukan 1 Januari 2015. Siapapun yang membuang sampah di sembarang tempat di Kota Padang akan dipidana 3 bulan penjara atau denda Rp5 juta,” katanya kepada Bisnis, Selasa (2/12/2014).

Dia mengungkapkan penerapan perda itu merupakan upaya mengatasi persoalan sampah yang tidak kunjung tuntas di kota bingkuang itu.

Menurut Afrizal, saat ini lembaganya tengah mengintensifkan sosialisasi ke masyarakat terkait aturan tersebut. Sehingga, tidak ada alasan masyarakat tidak tahu ketika peraturan tersebut mulai diterapkan.

Selama satu bulan terakhir, sosialisasi sudah dilaksanakan di 9 kecamatanan yang mencakup lebih dari 90 kelurahan. Targetnya, hingga 31 Desember mendatang, sosialisasi tuntas terhadap 11 kecamatan dengan 120 kelurahan di Kota Padang.

Penerapan perda itu juga melibatkan lembaga lainnya seperti Satuan Pamong Praja (Pol PP), Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah, Pengadilan Negeri, dan lembaga lainnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Heri Faisal
Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper