Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

YLBHI: Pembebasan Bersyarat Pollycarpus Harus Dikaji Ulang

Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Bahrain menilai pembebasan bersyarat (PB) yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM terhadap terpidana kasus pembunuhan Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Prijanto harus dikaji kembali.

Bisnis.com, JAKARTA-- Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Bahrain ‎menilai pembebasan bersyarat (PB) yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM terhadap terpidana kasus pembunuhan Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Prijanto harus dikaji kembali.

Pasalnya menurut Bahrain, banyak kriteria yang harus dipenuhi seorang terpidana jika ingin diberikan pembebasan bersyarat. 

"Dengan adanya pembebasan bersyarat Pollycarpus ini, hitung-hitungan pembebasan bersyaratnya harus dikaji," tutur Bahrain kepada Bisnis di Jakarta, Minggu (30/11/2014).

Menurut Bahrain, kasus pembunuhan terhadap aktivis Munir yang terjadi pada era mantan Presiden Megawati, harus mendapatkan perhatian serius. Terlebih dengan dibebaskannya salah satu terpidana kasus pembunuhan Munir, Pollycarpus. 

"Paling tidak harus betul-betul diperhatikan, kejahatan itu seperti apa," tukas Bahrain. 

‎Seperti diketahui, Pollycarpus Budihari Prijanto adalah salah satu terpidana kasus pembunuhan terhadap pejuang Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib yang juga seorang mantan Pilot maskapai Garuda Indonesia, pada saat terjadi pembunuhan di dalam pesawat Garuda. 

Pollycarpus merupakan salah satu pelaku dalam kasus pembunuhan Munir di dalam pesawat maskapai Garuda. Atas perbuatannya tersebut, Pollycarpus divonis penjara selama 14 tahun oleh Mahkamah Agung (MA) setelah sebelumnya Pollycarpus mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara pembunuhan terhadap Munir. 

Setelah menjalani masa tahanannya selama delapan tahun, Pollycarpus mendadak diberikan Pembebasan Bersyarat (PB) oleh Kemenkumham, dengan dalih bahwa Pollycarpus telah memenuhi syarat prosedur yang ada seperti syarat administratif dan substantif seperti terpidana harus menjalani dua per tiga masa hukuman baru bisa mengajukan permohonan pembebasan bersyarat. Hal itu menurut Kemenkumham diatur dalam Pasal 14 UU Nomor 12 tahun 1995.  

Termasuk, Pollycarpus tetap harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung satu bulan sekali hingga bulan Agustus 2018. Selain wajib lapor, Pollycarpus juga harus mematuhi semua aturan, termasuk tidak boleh pergi ke luar negeri.‎ 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper