Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Diminta Perjelas Peralihan Pengadaan Tanah

Pengusaha jalan tol meminta pemerintah merevisi Peraturan Presiden 99 tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Penyelenggaran Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Pasalnya, aturan ini membuat pengusaha ragu melanjutkan pembebasan tanah untuk proyek infrastruktur karena diharuskan sudah bebas 75% hingga 31 Desember 2014 atau proses proyek harus diulang dari tahap perencanaan.
Bisnis.com, JAKARTA - Pengusaha jalan tol meminta pemerintah merevisi Peraturan Presiden 99 tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Penyelenggaran Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Pasalnya, aturan ini membuat pengusaha ragu melanjutkan pembebasan tanah untuk proyek infrastruktur karena diharuskan sudah bebas 75% hingga 31 Desember 2014 atau proses proyek harus diulang dari tahap perencanaan.
 
Yaya Rubiya, Direktur PT Cimanggis Cibitung Tollways anak usaha Grup Bakrie pemegang konsesi jalan tol Cimanggis-Cibitung menjelaskan revisi peraturan presiden (Perpres) ini mutlak dibutuhkan karena menimbulkan kerancuan. Pasalnya dalam bleid peralihan ini pemerintah tidak memberikan kepastian nasib proyek jika hingga akhir tahun 2014 pembebasan tanah tidak mencapai 75%.
 
Prosesnya seolah menghapus semua yang sudah dikerjakan, lalu membuka buku baru dan diulang dari awal perencanaan. Ada jaminan tidak dari pemerintah dengan investasi kami jika ternyata dalam review proyek ditolak masyarakat? Sedangkan sebagian tanah sudah dibebaskan namun belum sampai 75%, jelas Yaya disela Rapat Kerja Nasional Bidang Konstruksi dan Pertanahan Kamar Dagang dan Industri di Jakarta, Kamis (27/11/2014).
 
Padahal menurut Yaya keterlambatan pengadaan tanah tidak selalu berkaitan persoalan teknis seperti penolakan masyarakat. Akan tetapi seringkali terkait persoalan adminsitrasi seperti keterbatasan petugas pengukur, keterlambatan keluarnya peta bidang dari Badan Pertanahan Nasional, keterlambatan pencairan dana landcapping dari pemerintah ataupun administrasi pencairan pinjaman Badan Layanan Umum Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk pembayaran uang ganti rugi ke masyarakat.
 
Perpres 99 Tahun 2014 merupakan aturan peralihan sebelum Undang-undang No 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dilaksanakan pada 1 Januari 2015. Dengan Perpres ini pemerintah memberikan pengecualian bagi proyek yang sudah tersedia tanahnya hingga 75% untuk tetap mengacu pada aturan lama hingga 31 Desember 2015.
 
Sedangkan bagi proyek yang tidak mencapai 75% maka harus beralih kepada undang-undang nomor 2 tahun 2012. Peralihan ini termasuk mereview kembali proyek dari tahap disain hingga melakukan uji publik untuk mendapatkan persetujuan.
 
Terdapat lebih dari 24 proyek jalan tol yang sedang melakukan pembebasan tanah, apa harus diulang semua karena yang dapat mencapai 75% dapat dihitung dengan jari, lalu bagi proyek tol yang dikecualikan dengan Perpres 99 apa ada jaminan tanahnya akan bebas 100% pada 31 Desember 2015? karena jika baru bebas 90% atau 95% maka proyek harus mengacu pada peraturan baru yang harus mengulang dari tahap awal keluh Yaya.
 
Untuk itu menurutnya pemerintah harus menghapus klausul minimal 75% dalam perpres 99 tahun 2014. Pemerintah cukup menunjuk ruas tol yang menggunakan aturan lama setelah terlebih dahulu dilakukan evaluasi. Sedangkan bagi ruas tol yang memang tidak dimungkinkan pembebasannya disegerakan maka diterapkan aturan baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anggara Pernando
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper