Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMK 2015: Perusahaan yang Tak Mampu Segera Ajukan Penangguhan

Pemkab Malang, Jawa Timur, memberikan kesempatan kepada pengusaha untuk mengajukan penangguhan upah minimum kabupaten (UMK) 2015 jika tidak mampu memenuhi kewajiban membayar kepada buruh sesuai dengan UMK.
Pekerja pabrik menyelesaikan proses produksi sepatu. /WD-Bisnis.com
Pekerja pabrik menyelesaikan proses produksi sepatu. /WD-Bisnis.com

Bisnis.com, MALANG - Pemkab Malang, Jawa Timur, memberikan kesempatan kepada pengusaha untuk mengajukan penangguhan upah minimum kabupaten (UMK) 2015 jika tidak mampu memenuhi kewajiban membayar kepada buruh sesuai dengan UMK.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Malang, Razali, mengatakan UMK 2015 kabupaten Malang naik sebesar 20% dibandingkan tahun lalu.

UMK 2015 di kabupaten Malang yang ditetapkan gubernur Jawa Timur sebesar Rp1.962.000 naik dibandingkan sebelumnya yang hanya Rp1.635.000. UMK tersebut telah menyesuaikan dengan tingginya biaya hidup di kabupaten Malang.

“Penaikan UMK tersebut sudah cukup tinggi dan sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL),” kata Razali, Minggu (23/11/2014).

Sebelum ditetapkan gubernur Jawa timur, UMK 2015 kabupaten Malang diusulkan naik di atas 20%. Namun dari kesepakatan bersama yang melibatkan dewan pengupahan maupun Apindo akhirnya disepakati Rp1.962.000.

UMK tersebut juga sudah menyesuaikan dengan penaikan bahan bakar minyak (BBM). Sejauh ini disnakertrans kabupaten Malang belum menerima surat penetapan UMK 2015 dari gubernur.

“Di kabupaten Malang terdapat sekitar 20.000 pekerja dari berbagai multi sektor yang tersebar di lebih dari 1.000 perusahaan,” jelas dia.

Dengan banyaknya perusahaan yang ada itu tidak semua perusahaan memenuhi UMK sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah. Sehingga perusahaan yang tidak bisa membayar sesuai UMK diwajibkan untuk mengajukan permohonan penangguhan UMK 2015.

Jika ada perusahaan yang tidak mampu membayar sesuai UMK dan tidak mengajukan permohonan penangguhan maka akan diberi sanksi sesuai dengan undang-undang (UU) ketenagakerjaan.

“Begitu surat keputusan UMK dari gubernur turun, langsung kami sosialisasikan kepada para pengusaha,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : M. Sofi’I
Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper