Bisnis.com, JAKARTA-- Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti mengatakan dasar hukum pembubaran Pertanahan Sipil (Hansip) adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2014. "Perpres tersebut merupakan dasar hukum pembubaran Hansip," katanya dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Kamis (20/11/2014).
Dia menjelaskan Perpres Nomor 88 Tahun 2014 tersebut dikeluarkan pada 3 September 2014, yakni tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 tentang Penyempurnaan Organisasi Pertahanan Sipil (Hansip) dan Organanisasi Perlawanan dan Keamanan Rakyat (Wankamra) dalam rangka penertiban pelaksanaan sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Hankamrata).
"Hansip bertanggung jawab atas hal-hal yang terkait dengan keamanan dan keteraturan serta membantu rakyat di pedesaan dalam kondisi darurat," katanya.
Hansip dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 55 Tahun 1972 sebagai salah satu satuan pertahanan dan keamanan sipil. Merujuk pada Pasal 6 Keppres Nomor 55 Tahun 1972 tersebut, tugas Hansip ialah merencanakan, mempersiapkan, dan menyusun, serta mengerahkan potensi rakyat dalam bidang perlindungan masyarakat (Linmas).
Hal tersebut dimaksudkan untuk mengurangi atau memperkecil akibat-akibat bencana perang atau bencana alam semesta, serta mempertinggi ketahanan nasional, memperkokoh persatuan sehingga memperkuat pelaksanaan pertahanan rakyat semesta.
Wakapolri mengatakan jika ada Hansip yang beroprasi di beberapa tempat atau mantan Hansip yang melaksanakan tugas pengamanan yang swakarsa dengan menggunakan atribut Hansip, itu karena keterbatasan informasi.
"Jika masih ditemui petugas Hansip yang beroperasi di beberapa tempat, mungkin karena sosialisasi Perpres 88/2014 yang belum baik," ujarnnya.